JENEPONTO – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram dengan menangkap seorang residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea. Operasi tersebut dipimpin langsung Dantim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban Dedi Marsuking terkait pencurian yang terjadi pada 23 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menjelaskan pencurian terjadi di sebuah kios di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu. Saat itu pelaku datang berpura-pura menjadi pembeli dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna kuning. Ketika situasi lengang, pelaku langsung mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan memasukkannya ke bagasi motornya sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu.
Baca Juga :
Korban baru menyadari tabung gas miliknya hilang setelah melakukan pengecekan stok. Rekaman CCTV yang terpasang di kios kemudian mengungkap aksi pelaku sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto. Berbekal rekaman dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Pegasus akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di berbagai toko di wilayah Jeneponto. Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian hewan ternak kambing dan telepon genggam. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian di Rumah Tahanan Jeneponto.
AKP Nurman mengungkapkan motif utama pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa dua tabung gas elpiji 3 kilogram telah diamankan di Mapolres Jeneponto. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. (*)


Komentar