Logo Lintasterkini

Masa Tanggap Darurat Sulteng Selesai, 1.335 Prajurit TNI Kogasgabpad Ditarik

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 28 Oktober 2018 16:03

Masa tanggap darurat Sulteng selesai, 1.335 Prajurit TNI Kogasgabpad ditarik.
Masa tanggap darurat Sulteng selesai, 1.335 Prajurit TNI Kogasgabpad ditarik.

PALU – Setelah bertugas kurang lebih satu bulan, sebanyak 1.335 Prajurit TNI yang tergabung dalam Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) ditarik dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Ribuan prajurit TNI itu selanjutnya kembali ke satuan masing-masing untuk siap berlatih dan siaga operasional.

Hal tersebut dikatakan Panglima Kogasgabpad Mayjen TNI Tri Soewandono saat melepas keberangkatan pasukan dari Divisi Infanteri 3/Kostrad menuju Makassar. Prajurit Kogasgabpad kembali ke satuannya menggunakan KRI Makassar 590 melalui Pelabuhan Laut Pantoloan, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (27/10/2018).

Mayjen TNI Tri Soewandono menyebutkan, sebanyak 1.335 Prajurit TNI tersebut terdiri dari Brigif Para Raider-3/Kostrad, Batalyon Infanteri Para Raider 431/Satria Setia Perkasa (Yonif Para Raider 431/SSP), Batalyon Infanteri Para Raider 432/Waspada Setia Jaya (Yonif Para Raider 432/WSJ).

Prajurit tersebut juga berasal dari Batalyon Artileri Medan 6/Tamarunang (Yon Armed 6/TMR) dan Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang 16/Maleo (Yon Arhanudse 16/Maleo).

Panglima Kogasgabpad Mayjen TNI Tri Soewandono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Prajurit TNI dari jajaran Divisi Infanteri 3/Kostrad yang telah menunjukkan kehebatan, semangat dan tidak ada pelanggaran dalam melaksanakan tugas membantu warga korban bencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng.

“Kalian adalah pionir, saat masyarakat sedang tidak berdaya, kalian hadir untuk memberikan pertolongan. Apalah artinya Panglima Kogasgabpad tanpa adanya prajurit yang hebat seperti kalian,” ujarnya.

Sementara itu, Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto saat menggelar konferensi pers di Palu, Jumat (26/10/2018) mengatakan bahwa keputusan Masa Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam di Sulteng tidak diperpanjang. Hal itu telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 466/425/BPBD/2018, tanggal 25 Oktober 2018.

“Hal ini berarti masa tanggap darurat selesai, dilanjutkan dengan penetapan status Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan,” kata Wiranto. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...