PAREPARE — Tim Khusus (Timsus) Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel mengamankan seorang pelaku Narkoba di Kota Parepare, Sabtu (26/3/202) sekira pikul 01.05 WITA. Terduga pelaku berinisial SR (39) warga jalan Syamsul Bahri Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare.
SR Diringkus di rumahnya bersama barang bukti 11 sachet plastik berisi bubuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,6 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba tersebut.
Baca Juga :
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti kita amankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Dodi Rahmawan via selulernya, Selasa (29/3/2022).
Dodi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Komentar