Logo Lintasterkini

Pengemudi Bajaj Komersil Wajib Miliki SIM A, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Sulsel

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 29 Mei 2024 12:44

Bajaj melintas di Jalan AP Pettarai Makassar. (Foto: Lintasterkini.com)
Bajaj melintas di Jalan AP Pettarai Makassar. (Foto: Lintasterkini.com)

MAKASSAR – Keberadaan transportasi jenis Bajaj mulai diminati sejumlah masyarakat di Kota Makassar. Untuk pengemudi, diwajibkan  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A sebelum naik ke tingkatan A Umum.

Atas hal tersebut, berikut penjelasan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, Selasa, 28 Mei 2024.

”Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori mode transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga. Karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan, maka harus SIM golongan A Umum. Tetapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum, ada prosesnya lagi,“ jelas AKBP Restu.

Fenomena kota besar lanjut AKBP Restu, memaksa para penyedia aplikasi memutar otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang sah, agar mode transportasi ini ada yang menaungi.

”Ini fenomena kota besar, di Jakarta dulu seperti ini. Akan tetapi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota membuatkan regulasi atau payung hukum lewat Peraturan Daerah (Perda) tempat mereka untuk bernaung dan ada kekuatan hukum mengatur,“ lanjut Restu.

Sementara Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, dalam hal ini bertugas menciptakan Kamseltibcarlantas bagi para pengendara baik roda IV dan II, fokus dalam aturan hukum berkendara di jalan raya. Di mana tujuannya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).

”Tujuan Direktorat Lalulintas Polda Sulsel adalah menciptakan Kamseltibcarlantas untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan contohnya Lakalantas. Olehnya itu, kami fokus pada aturan hukum dalam berkendara seperti kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengendara seperti SIM dan STNK,“ tambah Restu.

Selanjutnya dikatakan pula, Ditlantas Polda Sulsel tak pernah menghalangi atau menutup akses bagi mode transportasi yang ada. Akan tetapi, untuk lebih menertibkan baik kendaraan maupun pengendara yang menggunakan akses jalan raya.

”Kami tak pernah menghalangi perkembangan transportasi. Kami hanya fokus untuk menertibkan kendaraan dan pengendaranya agar lebih tertata. Dan disiplin berlalu lintas itu harus dimulai dari sendiri, implementasinya ke jalan raya pada saat kita berkendara,“ tutup AKBP Restu. (rls)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...