Logo Lintasterkini

Dipicu Mabuk Karena Alkohol, Pria di Pinrang Tewas Ditebas Pakai Samurai

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 29 Juli 2021 22:37

Pelaku (jongkok) saat diamankan  Resmob Polres Pinrang
Pelaku (jongkok) saat diamankan Resmob Polres Pinrang

PINRANG – Satuan Resmob Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Saleng (51), pekerjaan Nelayan di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Kamis (29/07/2021), yang terjadi sekira pukul 16.00 wita.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan di lokasi tersebut. Kapolsek Duampanua, AKP H Gazali didampingi Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi bahwa pembunuhan dengan cara ditebas menggunakan samurai di bagian leher tersebut dipicu akibat minuman alkohol jenis ballo.

“Motif terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut diduga hanya karena sebelumnya pelaku MA (35) merasa tersinggung kepada korban. Tepatnya kemarin malam, pelaku dan korban bersama beberapa rekannya sedang minum ballo di rumah terduga pelaku,” bebernya Deki.

Lebih jauh Deki menjelaskan bahwa, korban MA mengambil sisa minuman jenis ballo (tuak) yang sebelumnya diminum bersama dengan pelaku.“Dari hal tersebutlah pelaku sebagai pemilik rumah merasa tersinggung dan ke esokan harinya, tepatnya tadi sore, pelaku pun mendatangi korban yang sementara minum ballo (tuak) sambil membawa samurai,”ungkapnya.

“Setibanya pelaku pun langsung mengayungkan sebanyak tiga kali samurai tersebut kearah tubuh korban sehingga mengenai pada bagian leher dan korban pun terjatuh,”tambahnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugirharto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, saat Kapolsek Duampanua dan Kasat Reskrim sedang melakukan penyelidikan, pelaku yang bertemu dengan Babinkamtibmas langsung menyerahkan diri.

“Sesuai hasil introgasi MA mengakui perbuatannya yang telah memarangi korban dengan menggunakan samurai hingga meningal dunia. Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 338 kuhp jo pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman pidana 15 tahun penjara” terangnya.

Arief juga mengemukakan bahwa sebilah samurai yang terbuat dari besi yang mana gagang dan sarungnya terbuat dari kayu yang telah dililit latban berwarna hitam.

Pelaku diamankan berasarkan Laporan Polisi LPB / 58 / VII / SPKT /Res Pinrang / Sek Duampanua, tgl 29 Juli 2021. Pelaku Lel . MA,” pungkasnya.

Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Duampanua Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis : Maulana Karim

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...