Logo Lintasterkini

Dipicu Mabuk Karena Alkohol, Pria di Pinrang Tewas Ditebas Pakai Samurai

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 29 Juli 2021 22:37

Pelaku (jongkok) saat diamankan  Resmob Polres Pinrang
Pelaku (jongkok) saat diamankan Resmob Polres Pinrang

PINRANG – Satuan Resmob Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Saleng (51), pekerjaan Nelayan di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Kamis (29/07/2021), yang terjadi sekira pukul 16.00 wita.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan di lokasi tersebut. Kapolsek Duampanua, AKP H Gazali didampingi Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi bahwa pembunuhan dengan cara ditebas menggunakan samurai di bagian leher tersebut dipicu akibat minuman alkohol jenis ballo.

“Motif terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut diduga hanya karena sebelumnya pelaku MA (35) merasa tersinggung kepada korban. Tepatnya kemarin malam, pelaku dan korban bersama beberapa rekannya sedang minum ballo di rumah terduga pelaku,” bebernya Deki.

Lebih jauh Deki menjelaskan bahwa, korban MA mengambil sisa minuman jenis ballo (tuak) yang sebelumnya diminum bersama dengan pelaku.“Dari hal tersebutlah pelaku sebagai pemilik rumah merasa tersinggung dan ke esokan harinya, tepatnya tadi sore, pelaku pun mendatangi korban yang sementara minum ballo (tuak) sambil membawa samurai,”ungkapnya.

“Setibanya pelaku pun langsung mengayungkan sebanyak tiga kali samurai tersebut kearah tubuh korban sehingga mengenai pada bagian leher dan korban pun terjatuh,”tambahnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugirharto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, saat Kapolsek Duampanua dan Kasat Reskrim sedang melakukan penyelidikan, pelaku yang bertemu dengan Babinkamtibmas langsung menyerahkan diri.

“Sesuai hasil introgasi MA mengakui perbuatannya yang telah memarangi korban dengan menggunakan samurai hingga meningal dunia. Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 338 kuhp jo pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman pidana 15 tahun penjara” terangnya.

Arief juga mengemukakan bahwa sebilah samurai yang terbuat dari besi yang mana gagang dan sarungnya terbuat dari kayu yang telah dililit latban berwarna hitam.

Pelaku diamankan berasarkan Laporan Polisi LPB / 58 / VII / SPKT /Res Pinrang / Sek Duampanua, tgl 29 Juli 2021. Pelaku Lel . MA,” pungkasnya.

Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Duampanua Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis : Maulana Karim

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...