PAREPARE – Dugaan keterlibatan tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Parepare dalam kasus Sabu 1 Kilogram (Kg) yang berhasil diungkap jajaran Satuan ResNarkoba Polres Parepare di Jalan Sulawesi pada 20 Agustus lalu, membuktikan lemahnya sistem pengawasan petugas Lapas.
Pasalnya, dari pengakuan ketiga warga binaan yang masing berinisial R, SC dan PW yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam menjalankan bisnis narkobanya dari dalam Lapas, mereka memesan, mengatur pengiriman dan berkoordinasi dengan kurirnya yang berada diluar lapas via telepon seluler.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas IIB Parepare, Zainal Fanani kepada awak media, Senin (29/8/2016) mengungkapkan, pihaknya memang kerap menggagalkan upaya penyelundupan handphone ke dalam lapas.
Baca Juga :
“Kami memang banyak menemukan pembesuk mencoba menyelundupkan ponsel masuk ke lapas,” kata Zainal.
Yang parahnya lanjut Zainal, beberapa waktu lalu, seorang pembesuk wanita hampir berhasil membawa masuk ponsel dengan cara diselipkan di selangkangan. Untungnya hal itu berhasil digagalkan jajarannya.
Zainal mengakui, pihaknya sendiri saat ini masih kekurangan sipir wanita yang bisa ditugaskan untuk memeriksa pembesuk wanita.
“Kita inspeksi tiga kali sepekan, baik rutin maupun dadakan. Pada penggeledahan terakhir, 23 Agustus lalu, ponsel paling banyak kita temukan dari blok Anggrek tempat warga lapas umum,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, untuk tersangka yang masih berstatus warga binaan Lapas Klas IIB Parepare berinisial PW, dijatuhi hukumannya 9 tahun. Sementara R dihukum empat tahun 2 bulan, dan SC masih berstatus tahanan titipan. (*)
Komentar