MAKASSAR – Kasus Korupsi Dana Aspirasi Bappeda TA 2011 yang diduga melibatkan oknum anggota dewan DPRD yang ditangani Polres Bantaeng sampai saat ini belum tuntas.
Bahkan dari informasi yang dihimpun berkas kasus yang dilimpahkan sudah tujuh kali bolak balik dari Penyidik Polres Bantaeng ke pihak Kejaksaan.
“Sudah tiga kali pergantian Kapolres. Tetapi kasusnya tidak pernah tuntas. Herannya, oknum anggota dewan menyampaikan jika dana Aspirasi digunakan olehnya. Ini fakta di persidangan tapi pengakuan oknum tersebut tidak ditanggapi secara hukum” ujar aktivis KPJ (Koalisi Parlemen Jalanan) Yudha Jaya kepada Lintasterkini.com saat ditemui di Warkop 17 pada hari Kamis (29/12/2016).
Baca Juga :
Kasus tersebut melibatkan orang banyak, namun baru satu orang bernama Sangkala Irwan sudah divonis 1 tahun 6 bulan Subsider 50 juta.
Sangkala Irwan merupakan mantan PNS di Bappeda yang kini diduga merupakan tumbal dari kasus korupsi Dana Aspirasi Bappeda TA 2011 dengan total dana Rp. 250.000.000,.
Adapun kerugian negara mencapai Rp. 129.200.000, yang merupakan BPKP Perwakilan Sulsel.
Dimana kegiatan Alokasi Dana Aspirasi berdasar pada DPPA SKPD No : 1.06.1.06.01.21.01.5.2 Tgl 8 Feb 2011 yang dikelola Kantor Bappeda Bantaeng dengan Kuasa Pengguna Anggaran adalah Ir Zainuddin Tahir (Ka Bappeda tahun 2011).
Pihak BPKP Perwakilan Sulsel sendiri menemukan kerugian negara sebesar Rp. 136.557.500 dari Anggaran kegiatan Rp.250.000.000, berdasarkan No : LAPKN-360/PW21/5/3013/ Tgl 23 Mei 2013 atas permintaan penyidik Polres Bantaeng pada tahun 2013.
Selain kasus tersebut, Dana Hibah pada tahun 2015 sebesar 50 juta, dimana dana tersebut berasal dari APBD dengan LPJ fiktif yang dikeluarkan oleh mantan Ketua PP-HPMB (Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng) Wardiman Dg Sipato. Dimana Wardiman sampai saat ini belum dijadikan tersangka dan dianggap kasus tersebut di peti eskan.
Rencananya KPJ akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut kasus korupsi di Kabupaten Bantaeng segera dituntaskan. (Slamet)
Komentar