GOWA – Razia yang dilakukan oleh sejumlah oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa terhadap beberapa kendaraan di Jalan Poros Gowa-Takalar, Kampung Doja, Kecamatan Bajeng, Gowa, akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Kanit Turjawali Polres Gowa, Ipda Abdul Hakim, Kamis (29/3/2018) kemarin.
Hal itu dibenarkan olah Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Relegia Faradikta. Ia menyebut bahwa anggotanya memang melakukan pembubaran terhadap sejumlah oknum Dishub Gowa.
“Jadi benar bahwa anggota kami melakukan pembubaran terhadap razia ilegal yang dilakukan oleh oknum Dishub Gowa,” katanya.
Baca Juga :
Menurutnya, razia itu dibubarkan karena sesuai dengan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dishub hanya mempunyai wewenang penegakan hukum melalui tilang diterminal dan itupun harus disampingi Polantas.
Sebagaimana dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 262 ayat (2), kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di Terminal atau di tempat alat penimbangan yang dipasang secara umum. Walaupun dibeberapa negara tertentu, mereka dapat melaksanakan razia dijalanan umum, akan tetapi harus berkoordinasi dengan Petugas Polri.
Religia pun menghimbau kepada masyarakat agar menolak untuk ditilang ketika mendapatkan tindakan seperti itu.
Sampai berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa terkait razia yang dibubarkan oleh Kepolisian. (*)
Komentar