Logo Lintasterkini

MUI Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang pada Pengemis di Jalan

Maulana Karim
Maulana Karim

Sabtu, 30 Oktober 2021 23:50

MUI Sulsel gelar jumpa pers terkait Fatwa yang dikeluarkan.
MUI Sulsel gelar jumpa pers terkait Fatwa yang dikeluarkan.

MAKASSAR– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel kepengurusan 2021-2026 telah menerbitkan fatwa perdana hasil pembahasan pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Fatwa nomor 01 tahun 2021 itu bertajuk Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik diumumkan ke publik melalui jumpa pers oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri Lc MA di Warkop Walet, Makassar, Sabtu sore (30/10/2021) tadi.

 

Dalam lembar keputusan fatwa setebal tujuh halaman itu, menetapkan tiga ketetatapan hukum, “Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” jelas KH Muammar.

Ketetapan hukum ketiga dari fatwa tersebut memutuskan bagi pengemis, hukumnya haram jika yang bersangkutan mengemis padahal memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja, Dan makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan/tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

Keempat wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya. “Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujar Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

Tampak hadir mendampingi Wakil Ketua Yayasan Alqazali UIM itu, Ketua MUI Sulsel Bidang Fatwa Dr KH Ruslan Wahab MA, pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel diantaranya Wakil Ketua Dr KH Shaifullah Rusmin Lc MThI dan Dr Nasrullah Sapa Lc MM

Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya perlu bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada para pengemis.

“Sedangkan bagi penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” tegasnya. Isi lengkap fatwa tersebut dapat dibaca melalui website muisulsel.com untuk mengetahui rinci pertimbangan, dalil quran dan hadits, hingga pendapat ulama majhab.

Fatwa ini juga dibahas setelah menerima laporan masyarakat dan pengamatan yang telah dilakukan tim Komisi Fatwa MUI Sulsel.

“Kegiatan mengemis atau minta-minta dijalanan sangat meresahkan kita semua karena menggnggu ketertiban umum di jalan. Selain itu pelaku pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan terhadap bahaya di jalanan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa anak-anak yang meminta di jalanan biasanya sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

“Kami juga akan berupaya untuk bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak,” tegasnya.

Sebenarnya aturan atau larangn memberi di jalan sudah ditetapkan oleh perda Kota Makasaar Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertibaban lalu lintas.

Namun pada kenyataan tidak terlaksana dengan baik sehingga MUI Sulsel mengeluarkan fatwa sebagai dukungan kepada pemerintah untuk lebih serius lagi menangani masalah ini karena pemerintah mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab terhadap anak jalanan.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...