MAKASSAR — Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan yang digelar oleh Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan para pengelola pasar rakyat, perwakilan pedagang, dan pihak terkait dalam upaya memperkuat tata kelola pasar tradisional dan pasar modern di Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, Ali Gauli Arief menegaskan bahwa keberadaan pasar tradisional tidak akan pernah mati, meski pasar modern terus tumbuh di berbagai daerah.
“Pasar tradisional itu tidak akan mati. Justru dengan pengelolaan yang baik, kebersihan yang terjaga, dan pelayanan yang kreatif, pasar tradisional bisa tumbuh dan bersaing kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting. Oleh karena itu, pengelolaan pasar tidak hanya berorientasi pada aspek komersial, tetapi juga harus menjaga fungsinya sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pasar hari ini bukan sekadar tempat jual beli, tapi juga wadah ekonomi rakyat yang harus tetap hidup. Semua pihak — pemerintah, pedagang, dan masyarakat — harus berkolaborasi menjaga keberlanjutan pasar,” lanjut Ali.
*Dorong Digitalisasi dan Inovasi Pasar*
Dirut Perumda Pasar juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan pasar. Ia menyebut, digitalisasi menjadi langkah strategis yang tidak bisa dihindari di era sekarang.
Melalui aplikasi “SIAGA” (Sistem Aplikasi Pedagang Pasar Perumda Pasar), proses pembayaran retribusi kini dapat dilakukan secara digital, lebih transparan dan efisien.
“Digitalisasi bukan hanya memudahkan pedagang, tapi juga memastikan keuangan pasar lebih sehat dan terkontrol. Semua transaksi tercatat dan masuk langsung ke kas Perumda,” jelasnya.
Selain itu, Ali juga mendorong pengelolaan pasar menuju standar ECG (Eco Green Clean) agar pasar-pasar di Makassar dapat memenuhi kriteria Pasar Sehat dan menarik kembali minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.
*Kolaborasi Kunci Revitalisasi Pasar*
Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abd. Hamid, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa revitalisasi pasar dapat dilakukan melalui berbagai skema pendanaan, baik dari APBN, APBD, maupun kerja sama dengan pihak swasta atau koperasi, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
“Pembangunan dan revitalisasi pasar diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan sejumlah peraturan turunannya. Pemerintah membuka peluang kerja sama untuk mempercepat pembenahan pasar rakyat,” ujar Hamid.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menyatukan visi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pelaku usaha dalam mewujudkan pasar yang bersih, tertata, dan berdaya saing tinggi di Kota Makassar.(**)


Komentar