Logo Lintasterkini

PT Hadji Kalla Tegaskan Legalitas Kepemilikan Tanah di Kawasan Tanjung Bunga Makassar

Fakra
Fakra

Kamis, 30 Oktober 2025 19:06

Konferensi pers menyampaikan klarifikasi resmi mengenai status hukum dan legalitas kepemilikan tanah PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga. (Foto:Kalla)
Konferensi pers menyampaikan klarifikasi resmi mengenai status hukum dan legalitas kepemilikan tanah PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga. (Foto:Kalla)

MAKASSAR –  Menanggapi berbagai pemberitaan terkait aktivitas PT Hadji Kalla di atas lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall Makassar), Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi mengenai status hukum dan legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Menurut Azis, PT Hadji Kalla adalah entitas bisnis nasional yang telah berdiri sejak tahun 1952 dan selama 73 tahun menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.

“Aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah kegiatan pematangan dan pemagaran lahan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi milik PT Hadji Kalla,” ujar Azis.

Legalitas Kepemilikan Tanah

Lahan dengan total luas 164.151 m² tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan kuat, berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 1996, serta Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008.

BPN juga telah memperpanjang masa berlaku HGB tersebut hingga 24 September 2036.

PT Hadji Kalla telah menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 1993 berdasarkan transaksi jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya. Namun, sejak dimulainya proses pematangan lahan pada 27 September 2025, perusahaan menghadapi sejumlah gangguan fisik dari pihak tertentu yang belakangan diketahui terkait dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang terafilisasi dengan Lippo Group.

Terkait Permohonan Eksekusi oleh Pihak Lain

Azis menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum PT GMTD Tbk atas lahan tersebut tidak melibatkan PT Hadji Kalla dalam perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi (Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks).

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang disebutkan, sehingga secara hukum tidak terikat oleh putusan tersebut. Prinsip hukum jelas menyatakan bahwa putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli warisnya,” tegas Azis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak termasuk dalam amar putusan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg, dan juga melanggar prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Langkah Hukum PT Hadji Kalla

Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk memastikan kepastian kepemilikan yang sah, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hingga ada kejelasan status hukum atas tanah tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak dapat menegakkan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ini,” tutup Azis.(***)

 Komentar

 Terbaru

News30 Oktober 2025 22:54
Sulsel Dapat Bantuan Rp281 Miliar di Bidang Perkebunan dan Holtikultura dari Kementerian Pertanian
JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiens dengan Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman di Kantor ...
News30 Oktober 2025 22:22
Inovasi TEBA dan Bank Sampah Perumda Pasar Makassar Jadi Rujukan DPRD Tidore Kepulauan
MAKASSAR  — Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Ridwan Muhammad Yamin, melakukan kunjungan studi ke Perumda Pasar Mak...
News30 Oktober 2025 21:46
Sabu 18,5 Kg dan 91 Liter Cairan serta 1,2 Gram Sinte Dimusnahkan, Polres Metro Jakbar Sebut 8 Pelaku Salah Satunya WNA Iran
JAKARTA – Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti narkoba...
News30 Oktober 2025 20:08
Hadiri Tudang Sipulung, Gubernur-Wagub Kompak Naik Vespa Bersama Pecinta Vespa Plus OKP Serta Tanam Tabebuya Sepanjang CPI
MAKASSAR — Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, nam...