MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini, meringkus dua gembong pencurian asal Kabupaten Jeneponto yang terkait kasus pencurian motor di beberapa wilayah Kota Makassar.
Kedua pelaku masing-masing Sudirman alias Sudi (20), warga jalan Bontoduri 10 dan Arfandi alias Sarfa (22), warga jalan Syekh Yusuf, diringkus oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Dantim Aiptu Budisman Nur pada Sabtu (30/1/2016), sekira pukul 04.00 wita, dijalan Yusuf Dg Ngawing (samping goro) Makassar.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 kunci letter T yang disimpan dalam jok motor Yamaha Mio M3 warna putih bernomor polisi DD 5723 XY. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polsek Rappocini guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga :
“Dari hasil interogasi sementara kedua pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 23 kali di Makassar dan Gowa. Motor hasil curiannya dijual ke daerah” urai Kanit Reskrim Iptu Saharuddin.
Keesokan harinya Minggu (31/1/2016), sekira pukul 04.00 Wita, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh petugas, lantaran saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi tindak kejahatannya, kedua pelaku mencoba mengecoh petugas dan berusaha kabur dari kawalan petugas.
Meski sudah diberikan tembakan peringatan beberapa kali ke udara, para pelaku tidak menghiraukan peringatan tersebut hingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Alhasil, kedua pelaku akhirnya terkapar setelah keduanya masing-masing dihadiahi sebutir timah panas pada bagian kaki kirinya.
Selanjutnya, keduanya dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan perawatan medis, keduanya dibawa ke Mapolsek Rappocini guna proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mengenai motor hasil kejahatan yang dijual di daerah, kami tetap melakukan pengembangan lebih lanjut” tutur Iptu Saharuddin. (*)
Komentar