Logo Lintasterkini

10 Pengedar Tembakau Gorilla dan Sabu Ditangkap, Satu Tewas Ditembak

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 31 Januari 2017 14:45

Tembakau super cap Gorilla.
Tembakau super cap Gorilla.

LINTASTERKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 10 orang pengedar narkoba berjenis sabu dan tembakau gorilla. Enam orang ditangkap di dua tempat di Jakarta dan empat orang lainnya berhasil ditangkap di Asahan, Sumatera Utara.

Dari 10 orang tersebut, tiga diantaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap di kawasan Asahan, Kamis (26/1/2017). Satu diantaranya berinisial BT dinyatakan tewas setelah timah panas polisi menembus dadanya.

“Eksekusi tembak di tempat hingga mati terpaksa dilakukan terhadap pengecer, BT. Selain BT, dua rekannya, AY dan AD juga terluka di bagian kaki sisi kiri. Keduanya kami terbangkan dengan luka tembak ke Jakarta,” tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Senin (30/1/2017).

Penangkapan ini berawal dari adanya empat tersangka berinisial FR, AV, LA, dan DC, di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (AD), Cipinang Melayu, Jakarta Timur, yang mengedarkan tembakau gorilla. Keempat pelaku ditangkap pada 25 Januari 2017 lalu dengan barang bukti 1,8 kilogram tembakau gorilla.

Dari penangkapan tersebut polisi mendapat informasi ada jaringan narkoba dari Sumatera Utara yang akan memasukkan sabu ke wilayah Jakarta Barat.
Polisi segera meluncur ke Sumatera dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu 6,8 kilogram.

“Didapati informasi bahwa jaringan tersebut akan melakukan transaksi di wilayah Jakarta Barat. Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AS dan AD,” kata Suhermanto.

Ia menambahkan, pada 29 Januari telah ditangkap inisial AD dengan barang bukti sabu 450 gram dan 600 butir Happy Five. Tersangka yang berhasil ditangkap dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka yang ditangkap dengan barang bukti tembakau gorilla, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka yang ditangkap dengan barang bukti H5 dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup. (*)

(Sumber : Tribunnews.com)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...