GOWA – Pihak Polres Gowa dan jajaran Polsek Bontomarannu berhasil mengungkap empat pelaku pencuri ternak yang berhasil diringkus di Je’nemadinging Desa Kampili Kecematan Pallangga Kebupaten Gowa.
Keempat pelaku berinisial KN (24), AD (31), AS(20), dan RN, mengakui perbuatannya saat konferensi pers yang digelar di Polsek Bontomarannu Kabupaten Gowa, Rabu (31/1/2018).
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silintonga mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan tiga diantaranya , adalah eksekutor sementara yang satu orang adalah penadah hasil kejahatan.
Baca Juga :
“Hasil kejahatan tersebut kemudian di jual dipasar-pasar dengan harga normal, ” ujarnya.
Sapi ini ketika berada di TKP dituntun oleh pelaku dengan jarak sekitar 3 Km dari titik ambil , kemudian di potong sehingga sapi tersebut tdk berontak.
“Setelah selesai di potong , mereka memanggil penadah dan penadah membawa potongan sapi itu kerumahnya,” jelasnya
Terdapat keuntungan ekonomis untuk ketiga pelaku sebesar 10 juta yang di bagi 3 juta perorang dan dengan harga normal menjadi meningkat sebesar 15 juta yang dinikmati oleh penadah.
Kempat pelaku ini, tiga diantaranya kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hak keberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan 1 orang kita kenakan pasal 480 Kuhp dengan hukuman penjara minimal 12 tahun.
Pencurian ternak merupakan fenomena gunung es di kabupaten Gowa. Artinya jumlah kejahatan banyak terjadi, akan tetapi hanya sedikit yang dilaporkan.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga, karena hewan ternak semacam tabungan bagi warga diluar pekerjaannya sebagai petani,” ujarnya.
Kami juga menghimbau kepada para korban untuk melaporkan sehingga para pelaku mendapatkan efek berlapis, ” tegasnya (*)
Komentar