Logo Lintasterkini

Polres Parepare Tangkap Pengedar Saat Akan Selundupkan Sabu

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 31 Maret 2016 22:39

Ilustrasi
Ilustrasi

PAREPARE – Unit 4 Satintelkam Polres Parepare, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (31/3/2016), sekira pukul 16.30 Wita, di salah satu kantor Tiki, di Jalan Muh Arsyad, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Pelaku bernama Ariansyah (19), seorang karyawan Sinar Mas Finance, ditangkap saat hendak menyelundupkan lima paket sabu sabu.

Sebelumnya aparat menerima informasi dari jaringan intelijen perihal adanya pengiriman sabu via perusahaan ekspedisi TIKI yang dilakukan oleh pelaku. Dimana paket tersebut diperoleh dari rekannya bernama Piang (20), warga jalan Puaccara Kota Parepare yang ditujukan kepada Hj. Sumiati dengan alamat jalan Gorong Gorong, Kabupaten Timika, Provinsi Papua.

Selanjutnya Unit 4 Sat Intelkam kemudian koordinasi dengan pihak TIKI dan membantu untuk menghubungi lelaki yang bernama Piang untuk datang kembali ke kantor TIKI dengan alasan pembayaran paket kirimannya kurang sehingga harus ditambah Rp. 20.000.

Namun, lelaki yang dimaksud diwakili oleh rekannya yang lain, dimana sekira pukul 16.30 Wita, rekannya bernama Ariansyah datang kembali ke kantor Tiki dan langsung diamankan.
Selanjutnya oleh Unit 4 Intelkam membuka paket kiriman tersebut dan disaksikan oleh pelaku serta karyawan Tiki dan isinya berupa tiga lembar baju dan salah satu diantaranya yaitu baju gamis warna merah hati ditemukan pada saku depan sebelah kanan yaitu satu paket besar sabu sabu yang didalamnya terdiri dari lima paket kecil sabu.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui jika paket kiriman tersebut milik rekannya bernama Piang dan dirinya hanya sebatas membantu mengirimkan paket tersebut. “Saya hanya disuruh mengantarkan paket tersebut dan dikatakan kalau isinya hanya mukena. Saya mendapat upah Rp50 ribu untuk mengantar paket tersebut” urainya di hadapan petugas.

Selanjutnya Unit 4 Intelkam melakukan pengembangan ke rumah rekan pelaku bernama Piang, di jalan Puaccara Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Namun, pelaku berhasil kabur sebelum petugas tiba di lokasi penyergapan.

Selanjutnya, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parepare guna penyidikan selanjutnya.

Diduga kuat, pelaku termasuk jaringan peredaran narkoba yang biasa mengirim sabu sabu ke Kota Papua yang harganya cukup tinggi.

Sejauh ini barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Parepare guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...