SIDRAP – Operasi bersinar yang digalakkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) Polres Sidrap kembali membuahkan hasil. Tiga warga Sidrap pengedar narkotika jenis sabu yang berprofesi sebagai karyawan toko, Selasa (29/3/2016), diciduk petugas dari dua tempat yang berbeda.
Amir alias Samir bin Lanci (33) dan Jufri bin Labede (37), yang keduanya warga Rappang dan Mario kecamatan Panca Rijang Sidrap, diciduk terlebih dahulu saat keduanya hendak menjual sabu sabu sebanyak dua ball atau kurang lebih 100 gram kepada pembelinya. Aksi kedua karyawan toko di Rappang itu berhasil digagalkan petugas yang mengendus adanya transaksi tersebut.
Setelah diinterogasi, Amir dan Jufri mengaku jika barang seharga kurang lebih Rp10 juta tersebut bukan miliknya, tetapi milik lelaki Ruslan alias Sellang (27), warga Desa Rijang Panua Kecamatan Kulo. Berselang dua jam, Ruslan yang juga penjaga toko akhirnya berhasil diciduk hari itu juga, tepatnya di Jalan poros Akakae – Lanrang Dusun Lamangiso Maccorawalie kecamatan Panca Rijang.
Baca Juga :
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (30/3/2016) di Mapolres Sidrap, membenarkan hal tersebut.
“Kasus ini masih kita kembangkan karena pemilik sabu sesungguhnya bukan ketiga orang ini, mereka hanya kaki tangan saja. Identitas pemilik barang sudah kami kantongi, dan saat ini anggota masih mengejar lelaki berinisial CW tersebut,” ungkap Anggi.
Menurut Kapolres, dilihat dari segi jenis dan kualitas barang haram itu, kuat dugaan berasal dari Malaysia. Ia menambahkan, untuk Operasi ‘Bersinar’ sepekan terakhir, pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 205 gram. (*)
Komentar