Logo Lintasterkini

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia jadi Tersangka

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 31 Maret 2017 23:33

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LINTASTERKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus korupsi. Firmansyah diduga menerima suap terkait pengadaan kapal ke Filipina.

“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status 4 orang menjadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Jumat (31/3/2017).

KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua anak buah Firmansyah yakni Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar 25.000 dolar singapura. Total ada 17 orang yang ditangkap dalam OTT di 2 lokasi, yaitu Jakarta dan Surabaya, Jumat (31/3/2017). (Sumber : Beritasatu.com)

 Komentar

 Terbaru

Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...
News01 Desember 2024 17:39
Pererat Sinergi, Pelindo Regional 4 Gelar Coffee Morning Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Coffee Morning bersama stakeholder di lingkungan Pelabuhan Makassar dalam rangk...
News01 Desember 2024 17:32
Danny Pomanto Siap Copot 10 Lurah Meski Dihalang Bawaslu
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, menegaskan akan mencopot 10 lurah yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Langkah ini akan ...
Politik01 Desember 2024 17:13
Ketua NasDem Makassar Klarifikasi Isu Kekalahan SEHATI di Pilwalkot, Ternyata…
Ketua DPD NasDem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), merespons pernyataan calon Wali Kota Andi Seto Gadhista Asapa terkait kekalahan pasangan ...