LINTASTERKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus korupsi. Firmansyah diduga menerima suap terkait pengadaan kapal ke Filipina.
“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status 4 orang menjadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Jumat (31/3/2017).
KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua anak buah Firmansyah yakni Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia.
Baca Juga :
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar 25.000 dolar singapura. Total ada 17 orang yang ditangkap dalam OTT di 2 lokasi, yaitu Jakarta dan Surabaya, Jumat (31/3/2017). (Sumber : Beritasatu.com)
Komentar