JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan (OTT), karena diduga menerima suap dari proyek pembangunan di Klaten. Sri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjabat sebagai bupati, Sri merupakan Wakil Bupati Klaten periode 2010–2015.
Berdasarkan informasi dari klaten.co.id, Sri pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Klaten periode 2006-2010. Lalu pada 2010, ia menjabat sebagai Bendahara DPD PDIP Jateng hingga 2015.
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses di laman KPK, Sri melaporkan kekayaannya pada 28 Juni 2012 ketika menjabat Wakil Bupati Klaten.
Sri memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah dengan nilai Rp30.709.759.000. Sementara harta bergerak berupa kendaraan trasportasi sebesar Rp1.683.000.000.
Baca Juga :
Kader PDIP itu juga memiliki usaha SPBU senilai Rp1.000.000.000. Sementara harta bergerak berupa logam mulia dan lainnya seharga Rp1.151.000.000. Sri juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp500.000.000.
Dari data LHKPN Sri ini diketahui terdapat lonjakan kekayaan yang signifan. Pada laporan LHKPN sebelumnya pada 2010, harta Sri hanya sebesar Rp12.324.000.000.
Kini Sri sedang dibawa ke markas KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya Sri, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain yang turut memberikan dan menerima suap tersebut.
(Sumber Okezone.com)
Komentar