MAKASSAR – Seorang DPO kasus Curas dan Curanmor bernama Muh Daffa Afriano alias Daffa (19), warga jalan Hertasning Timur, Kota Makassar dihadiahi dua butir timah panas pada kedua kakinya. oleh tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel.
Pelaku yang terkenal sadis dan tak segan melukai korbannya ini sebelumnya diringkus pada hari Rabu (5/7/2017), sekira pukul 14.00 Wita di jalan Toddopuli 10 Kota Makassar, oleh Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel.
Dimana hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana Curanmor berdasarkan LP/937/XII/2016/Restabes Mks/Sek Manggala. Tgl 30 Des 2016 di jalan Perdata 4 Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar bersama dengan IR (DPO). Ia juga berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Mio Sporty warna hijau biru kemudian motor tersebut dijual kepada Muliady Laode alias Nano (34),warga jalan Ade Irma Nasution 6 No 6 Makassar dan Muh Nawir (31), warga jalan Batara Bira, lorong 6 No 1 Makassar, seharga Rp1 juta.
Baca Juga :
Penadah motor curian Nawir dan Nano sementara menjalani hukuman di Lapas Kabupaten Maros. Pelaku juga telah melakukan tindak pidana begal sebanyak 13 kali di wilayah Polsek Rappocini bersama dengan rekannya Adit yang telah ditangkap sebelumnya dan sementara menjalani hukuman di Lapas Gunung Sari Makassar.
Saat Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Dimana pada saat pelaku menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara mengelabui anggota yang beralasan hendak buang air kecil.
Saat itu juga pelaku diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan sehingga diberikan tindakan tegas dengan tembakan yang mengenai betis sebelah kanan dan kiri masing masing sebanyak satu kali. Selanjutnya pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara tuk mendapatkan perawatan. (*)
Komentar