Logo Lintasterkini

Jaringan Pengedar Narkotika Asal Malaysia Diringkus Tim Ubur Ubur

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 19 November 2020 22:33

Ilustrasi
Ilustrasi

MAKASSAR– Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang tergabung dalam Tim Ubur-ubur dipimpin Aiptu Khomaruddin atau lebih dikenal dengan “Pak Khem” berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jaringan asal Malaysia yakni, KG (30) dan RO (44).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keduanya diamankan polisi di dua lokasi berbeda di Kota Makassar saat hendak melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi, Indra Waspada yang memimpin Press Realease di depan ruangan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ini mengatakan bahwa awalnya Tim Ubur-ubur berhasil mengamankan Kristian, di kediamannya di Jalan Gunung Nona, Makassar, pada Selasa (17/11/2020).

“Dari tangan pelaku (Kristian) kita berhasil mengamankan 7 saset narkotika yang diduga jenis sabu. Dari itu, dikembangkan, pelaku yang berperan sebagai gudang atau tempat penyimpanan sabu yakni, inisial RO ditemukan kembali sabu seberat 100 gram,” terangnya Kompol Indra kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/11/2020).

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap ini juga mengemukakan bahwa yang berhasil diamankan Tim Ubur-ubur merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu asal negeri jiran, Malaysia. Dia mengakui jika menjalankan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir ini.

“R berperan sebagai gudang atau penyimpanan dari seseorang dari Malaysia. Mereka sudah menjual selama 4 bulan. Menjual di daerah sekitar rumahnya menyasar pemuda-pemuda di situ,” ungkap Indra.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2006 ini menambahkan, bahwa sesuai pengakuan para pelaku, keduanya terpaksa melakukan pengedaran zat psikotropika tersebut untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan.

“Kedua orang ini pekerjaannya tidak ada, mungkin selama pendemi ini menjual narkotika sebagai mata pencaharian, kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ucapnya Kompol Indra Waspada yang mendapatkan gelar khusus di Polres Sidrap “The Drugs Crime Hunter”.

Akibat dari perbuatannya, kata Indra, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, tentang narkotika. “Maksimal hukuman seumur hidup, atau hukuman mati,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...