MAKASSAR – Aparat Polda Sulsel dari Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Jumat (23/3/2018) siang, melakukan gelar perkara dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang diduga dilakukan pihak PT. Abu Tour terhadap jamaah umroh.
Dari hasil gelar perkara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan memerintahkan penggeledahan dan penangkapan terhadap Direktur Utama PT. Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba (35).
Dari penggeledahan itu beberapa dokumen diamankan oleh Tim Penyidik berupa monitor komputer, CPU, buku tabungan, BPKB kendaraan dan berkas-berkas lainnya. Turut juga diamankan Dirut PT. Abu Tour Travel, Muh hamzah Mamba. Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan saat menggelar konferensi pers.
Baca Juga :
Dirkrimsus Polda Sulsel ini didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Dicky Sondani bersama Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono. Dikemukakan Kombes Pol Yudhiawan, pihaknya sebelum melakukan penahanan terhadap Dirut PT Abu Tour Travel, terlebih dahulu melakukan gelar perkaranya.
“Kami lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara terkuak jika Direktur Utama PT.Abu Tour itu melakukan penggelapan serta pencucian uang milik calon jamaah umroh. Direktur utamanya itu sudah kami jadikan tersangka, kami sudah lakukan penggeledahan dan melakukan penahanan terhadapnya,” papar Kombes Pol Yudhiawan.
Pihak Penyidik Ditkrimsus menetapkan Direktur Utama PT. Abu Tour sebagai tersangka berdasarkan tindak pidana yang dilakukan dengan modus operandi yang melakukan penipuan terhadap para jamaah umroh yang dijanjikannya. Para jamaah dijanjikan akan diberangkatkan pada tahun 2018, namun saat jamaah mulai resah dan menagih janji tersebut, justru tersangka berdalih perusahaan mengalami kesulitan finansial (keuangan).
[NEXT]
Menurut Yudhiawan, tersangka yang bersangkutan diduga menggunakan dana para jamaah ke peruntukan lain. Dimana PT. Abu Tour ini diduga kuat menggunakan dana para korban untuk hal-hal diluar peruntukan ibadah umroh seperti pengembangan unit bisnis serta pembelian aset.
“Sehingga kami sita dokumen perusahaan seperti akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), kemudian data manifest jumlah agen dan jamaah yang telah membayar lunas, kami juga telusuri neraca keuangan perusahaan, bahkan ada hasil audit Kementerian Agama RI,” sebut Yudhiawan.
Pihak penyidik Ditkrimsus juga melakukan pemblokiran sementara aset milik PT. Abu Tour untuk dilakukan penelusuran. Ada 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan yang diblokir, memblokir aset tidak bergerak perusahaan dan permohonan ketetapan sita Pengadilan Negeri yang jumlahnya 34 aset berupa tanah dan bangunan. Penyidik juga akan melakukan penelusuran aset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan (kendaraan bermotor dan aset lainnya),” kata Yudhiawan lagi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menambahkan, rencananya tersangka Muh Hamzah Mamba akan langsung ditahan. Dia diduga telah merugikan puluhan ribu jamaah dengan total kerugian mencapai Rp1,8 Triiun.
“Kalau dari hasil kejahatannya maka yang bersangkutan melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 Tentang UU Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4,5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Dicky Sondani. (*)
Komentar