MAKASSAR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) terus menggelar razia di sejumlah tempat keramaian di Makassar.
Dua malam belakangan ini, Satgas Raika merazia belasan tempat usaha di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkayana.
Di Tamalanrea misalnya, Jumat malam (30/04/2021), Satgas Raika masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Baca Juga :
“Ada dua tempat usaha yang diberi teguran lisan,” kata Master Recover Tamalanrea, Muhammad Reza.
Tempat usaha itu, di antaranya warkop 51 dan kopi hub di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Tidak hanya prokes, Satgas Raika juga mengingatkan kepada pelaku usaha terkait dengan pembatasan jam operasional.
“Jumlah Satgas yang turun tadi, 19 orang. Dua dari TNI, dua polisi, 15 Satpol PP dan empat linmas,” lanjut Reza.
Pada Kamis (29/04/2021), Satgas Raika juga merazia tujuh tempat usaha, termasuk kopi hub dan warkop 51
“Warkop daeng bos, RM paotere, pasar malam, crime cafe dancafe hotel grand puri,” urai Reza.
Sedangkan di Biringkanaya, Satgas Raika menyasar tempat usaha di Jalan Goa Ria dan Pajjaiang, malam tadi.
“Kami razia warkop , indomaret, alfamart, planet Sudiang dan GOR pasar malam,” sebut Master Recover Biringkanaya, Mahyuddin.
Malam sebelumnya, razia digelar di sepanjang Jalan Ir Sutami, Batara Bira, Dg Ramang dan juga Jalan Pajjaiang.
Turut hadir Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde dan Kapolsek Kompol Wayan Wayracana saat apel bersama dilaksanakan di Mapolsek Biringkanaya. (*)
Komentar