MAKASSAR — Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER) menjadi saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/11/2021).
Edy Rahmat mengakui telah menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah kontraktor. Secara rinci, Edy menerima uang sebesar Rp2,5 M dari Agung Sucipto (AS), Rp337 juta dari Andi Kemal, Rp324 juta dari Gilang, dan lainnya.
Uang tersebut diterima Edy Rahmat tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah (NA). Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga :
Fakta itu diungkap oleh ER saat dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah. Pasalnya, dalam BAP ada tiga peristiwa penerimaan uang yang ER terima secara langsung.
“Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak NA?,” tanya PH NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
“Tidak pak, tanpa sepengetahuan Pak NA,” jawab Edy Rahmat.
Yang kedua, Irwan Irawan kembali mempertanyakan terkait uang yang di OTT KPK sebesar Rp2,5 M yang diterima Edy Rahmat dari Agung Sucipto.
“Yang kedua, pertemuan dengan AS dan penyerahan uang sebesar Rp2,5 M, apakah Pak NA tahu?,” tanya Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
“Penyerahan dana Pak NA tidak tahu. Jumlahnya juga tidak tahu,” kata Edy.
Mantan pejabat dari Kabupaten Bantaeng ini juga mengatakan bahwa dirinya telah mengatur pertemuan dengan Agung Sucipto sebelum peristiwa OTT. Juga tanpa sepengetahuan NA.
“Terakhir saya ketemu Pak NA di kawasan Pucak Maros. Tidak ada lagi pertemuan atau pembicaraan saya dengan Pak NA baik secara langsung ataupun telpon sampai peristiwa OTT. Saya komunikasi sama Agung Sucipto saja,” jelasnya.
Begitupun dengan uang sebesar Rp324 juta dari Gilang (Petugas BPK) yang ditetima Edy Rahmat, juga tidak dilaporkan dan tidak diketahui Nurdin Abdullah.
“Semua tidak saya laporkan ke Pak NA. Betul,” tegas Edy Rahmat.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui pemberian uang senilai Rp2,5 M dari AS.
“Sebagaiamana yang disampaikan saksi bahwa dana Rp2,5 M sama sekali saya tidak tahu dan tidak paham,” tegasnya.
Terkait bantuan keuangan, NA menjelaskan, tidak ada uang pelicin sama sekali kepada Pemprov Sulsel. Bantuan keuangan daerah diawasi oleh DPR.
“Saya rasa ER tahu prosedur itu. Itu bukan bagi-bagi uang tapi ini sinergi program jadi harus ada prosedur. Maka tidak benar kalau swasta bisa mengusulkan proposal. Bisa dicheck tidak ada uang pelicin yang Kabupaten/Kota beri untuk kami dan itu kami awasi bersama dengan DPR,” kuncinya.
NA juga mengutarakan, uang yang diterima Edy Rahmat dari Gilang (Petugas BPK) telah merugikan negara karena denda itu harusnya masuk kembali ke kas daerah.
“Maaf Pak Edy, itu telah merugikan kepala daerah dan negara karena seluruh denda proyek kembali ke daerah,” pungkasnya.(*)
Komentar