WATAMPONE – Anggota Resmob Polres Bone yang pimpin oleh Ipda Muhammad Arif kembali berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian (curat), Minggu (4/2/2018) sekira pukul 10.00 Wita di Desa Lilinaajangale Kecamatan. Ulaweng, Kabupaten Bone.
Meraka yang diamankan yakni, Rendi (29), M Yusuf (42) dan Nurul (32). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku tersebut masuk ke dalam salah satu rumah korban dengan merusak gembok pintu dan berhasil mengambil dua unit hanphone jenis Notebook Merk Asuz.
“Saya rusak gemboknya pintu rumahnya pak, HP sy ambil disitu” ungkapnya Rendi.
Baca Juga :
Rendi yang baru sebulan keluar dari penjara ini juga mengakui, telah melakukan pencurian di kelurahan Poleweli Kecamatan Tanralili Barat dan berhasil mengambil tiga buah cincin emas. Aksi pelaku dilakukan bersama dengan dua orang rekanya yaitu, Yusuf dan Nurul Falah.
Akibat dari pengakuan pelaku tersebut, sehingga anggota Resmob Polres Bone melakukan pengembangan menuju ke Wisma tempat Yusuf dan Nurul berada. Namun, pelaku Rendi tiba-tiba membrontak dan melarikan diri dengan tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Sehingga, pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh Anggota Satuan Resmb Polres Bone.
“Kami terpaksa melumpuhkan pelaku di kaki kanan dan kami langsung membawa pelaku kerumah sakit guna mendapatkan perawatan medis” ungkap Harjoko.
Aksi pencurian ketiga pelaku juga terbilang kreatif. Yakni dengan bermodus menjual obat herbal di Dusun Ureng Kecamatan Palakka dan berhasil mengambil satu unit hp tablet Advan,1(satu) hp merk nokia, satu hp merk cross, dua buah dompet berisikan uang tunai Rp.237.000.000
Kasat Reskrim Polres Bone, Akp Harjoko yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi, ▪LP / 56 / II / 2018 / SPKT / RES BONE ,Tanggal 01 Februari 2018. ▪LP / 61 / II / 2018 / SPKT / RES BONE ,Tanggal 04 Februari 2018, ▪LP / 04 / II / 2018 / Res Bone / Sek Palakka ,Tanggal 04 Februari 2018.
“ Dari penangkapan ketiga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti yaitu, Dua Notebook Merk Asuz, satu Unit Hp Black Berry warna putih, Satu Unit Hp Tablet Merk Advan, dua Unit Hp Merk Nokia, dua Unit Hp Merk Samsung. Satu Unit Hp Merk Cross, Satu Unit Hp Merk Vivo, Satu Unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 Warna Merah No.Pol DD 7272 XY” kata Harjoko. (*)
Komentar