MAKASSAR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Kecamatan Wajo mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha membandel.
Puluhan botol berisikan minuman keras (miras) ikut disita saat menggelar razia, Rabu malam kemarin (05/05/2021).
Menurut Master Recover Wajo, Aulia Arsyad, puluhan botol miras berbagai jenis itu disita di Rumah Makan (RM) Hongkong, Jalan Timor.
Baca Juga :
“Tim Satgas juga memberi teguran. Dan memberi surat edaran tetang BAP. Total miras disita, 38 botol,” ucapnya, Kamis (06/05/2021).
Tidak hanya itu, Tim Satgas Raika didampingi unsur TNI-Polri, juga menegur tempat usaha lainnya.
Karena dianggap tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) dan surat edaran tentang PPKM mikro, pembatasan kegiatan masyarakat dan tempat usaha.
“Ada sekitar 17 tempat usaha kita razia. Tujuh di antaranya kita beri teguran dan penandatangan BAP. Aktivitas tempat usaha itu hanya sampai 22.00 WITA atau jam 10 malam sesuai surat edaran (pembatasan jam malam)” jelas Aulia.
Ketujuh tempat usaha itu, masing-masing Sari Laut H Slamet, Kios Ceng, Warkop Andalas 147, Alfmart, Warkop Rudhy, dan Sari Laut Tentara Pelajar.
“Juga sebanyak 154 orang didapati tidak memakai masker,” tutup Aulia. (*)
Komentar