MALILI – Polisi menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan yang disertai pengrusakan dan pembakaran pada Senin (26/6/2017) lalu yang terjadi di Desa Manurung Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Kedua tersangka itu, Usbar (38), warga Desa Wasponda Kabupaten Lutim dan Maya (35), warga Desa Manurung Kecamatan Malili Kabupaten Lutim.
“Keduanya telah kami amankan dan berdasarkan hasil penyelidikan, mereka kami tetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengrusakan dan pembakaran.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita terbitkan tertanggal 4 Juli 2017,” jelas Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar kepada lintasterkini.com, Kamis (6/7/2017).
Akbar mengungkapkan, untuk dugaan tindakan penganiayaan, saat ini pihaknya masih mendalami hal tersebut. Begitu juga, jika ternyata ditemukan bukti adanya pelaku lain yang terlibat.
Baca Juga :
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, dalam kejadian itu, pelaku berteman sebanyak kuramg lebih 10 irang mendatangi rumah korban, Adria alias Ria (35). Selain diduga telah menganiaya korban, pelaku berteman juga merusak pintu rumah dan lemari korban yang dilanjutkan dengan membakar pakaian korban yang ada di dalam lemari. Adapun pemicu kejadian tersebut diduga didasari faktor kecemburuan dari salah satu pelaku yang mersa korban telah berselingkuh dengan suaminya. (*)
Komentar