JENEPONTO – Aparat Satnarkoba Polres Jeneponto behasil mengamankan salah seorang bandar narkoba, Sumarling Mattu (28), warga Desa Balangloe Kelurahan Balangberu Kecamatan, Kamis, (4/8/2016) sore lalu. Sejumlah barang bukti sabu berhasil diamankan di rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah bungkus rokok clas mild yang berisi 144 plastic bening ukuran kecil kosong, tiga buah sachet plastic bening ukuran kecil diduga bekas isi narkotika jenis sabu, satu buah bungkus rokok LA BOLD yang berisi rangkaian alat isap yakni penutup botol air mineral yang terdapat dua pipet plastic dan dua buah sendok pipet plastik.
Pelaku diamankan setelah sebelumnya polisi menerima informasi aktifitas pelaku. Diduga, ia kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sejumlah tempat di Jeneponto.
Baca Juga :
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah dan kios pelaku. Akhirnya ditemukan barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Joko SM yang dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2016) membenarkan penangkapan pelaku. Menurut Joko, pelaku merupakan bandar sabusabu di Jeneponto.
“Sumarling alias Mattu diamankan berdasarkan informasi bahwa dirinya diduga kerap menjual sabusabu. Pelaku sendiri sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus sabu pada tahun 2012 lalu,” tandasnya. (*)
Komentar