Logo Lintasterkini

Ketua LPSK RI : Saksi dan Korban Wajib Dilindungi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 07 Mei 2017 10:38

Ketua LPSK RI,  Dr. Abdul Haris Semendawai, SH.,LL,M, Sabtu (6/52017) membawakan kuliah umum di kampus Universitas Sawerigading Makassar.
Ketua LPSK RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH.,LL,M, Sabtu (6/52017) membawakan kuliah umum di kampus Universitas Sawerigading Makassar.

MAKASSAR – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LL,M, Sabtu (6/52017) membawakan kuliah umum di aula Kampus Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar, Jalan Kandea I Makassar. Kuliah umum ini dibuka Rektor Unsa, Prof Melantik Ropegading, SH, MH, didampingi Dekan Fakultas Hukum, Dr.Hj. Asmah, SH, MH dengan moderator Dosen Hukum Unsa, Maemanah, SH, MH.

Dalam kegiatan ini, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai membawakan kuliah umum dengan tema ‘Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban’. Dijelaskan, LPSK adalah lembaga negara dibentuk untuk melindungai saksi dan korban tindak pidana.

“Agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksian secara bebas tidak mendapatkan ancaman fisik maupun non fisik dari pihak tertentu,” tandasnya.

Tentang LPSK ini dan perlindungan saksi dan korban dapat dilihat pada UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan UU Nomor 31 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006.

“Tindak pidana yang menjadi prioritas perlindungan adalah pelanggaran HAM yang berat, korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, penyiksaan dan penganiayaan berat, tindak pidana narkoba dan prikotropika,” papar Haris Sendawai.

Diakhir kuliah dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dengan para peserta dosen dan mahasiswa. Dialog cukup alot, seru dan hangat karena mempertanyakan dan menjelaskan tindak pidana yang menjadi perhatian publik termasuk korupsi e-KTP.

Kuliah umum dihadiri civitas akademika kampus. Turut hadir Wakil Rektor I Dra. Hj. Mardiani dan Warek III, Dr.Amran Syahruddin, SH, M.Hum.

Selain itu juga turut hadir Dekan FKIP, Dra.Hj. Mandarisah, M.Pd, Dekan Hukum, Dr.Hj. Asmah, SH, MH, Dekan Tehnik, Amina Umar, S.Kom, M.Kom, Dekan Fisip, Dr.Muhammad Yahya, M.Si, Ketua Penjaminan Mutu Dr. Dety Sulandjari, M.Si, mantan Dekan Hukum, Dr.M.Muhammad Ramli Haba, SH, MH. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional13 November 2025 00:33
Mafia BBM Rugikan Negara Trilyunan, Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang : Kita Akan Panggil Kapolri dan Pertamina
JAKARTA — Praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur laut, yang dikenal dengan istilah “kencing di laut”, kembali me...
News12 November 2025 21:55
Belajar dari Makassar, BI Malang Puji Digitalisasi Perumda Pasar: Pasar Tradisional Tak Akan Mati
MAKASSAR  – Langkah digitalisasi yang dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya menarik perhatian berbagai daerah di Indonesia. Kali ini, giliran K...
Ekonomi & Bisnis12 November 2025 20:54
Kominfo Makassar Gelar Bimtek Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital
MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana P...
Ekonomi & Bisnis12 November 2025 20:11
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Sebut Bos Lippo Cuci Tangan Terkait Eksekusi Abal-Abal di Lahan Tanjung Bunga Makassar
MAKASSAR – Polemik eksekusi lahan di kawasan Tanjung Bunga kembali memanas. Menyusul aksi eksekusi yang disebut “abal-abal” di atas lahan mi...