MAKASSAR – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LL,M, Sabtu (6/52017) membawakan kuliah umum di aula Kampus Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar, Jalan Kandea I Makassar. Kuliah umum ini dibuka Rektor Unsa, Prof Melantik Ropegading, SH, MH, didampingi Dekan Fakultas Hukum, Dr.Hj. Asmah, SH, MH dengan moderator Dosen Hukum Unsa, Maemanah, SH, MH.
Dalam kegiatan ini, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai membawakan kuliah umum dengan tema ‘Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban’. Dijelaskan, LPSK adalah lembaga negara dibentuk untuk melindungai saksi dan korban tindak pidana.
“Agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksian secara bebas tidak mendapatkan ancaman fisik maupun non fisik dari pihak tertentu,” tandasnya.
Baca Juga :
Tentang LPSK ini dan perlindungan saksi dan korban dapat dilihat pada UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan UU Nomor 31 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006.
“Tindak pidana yang menjadi prioritas perlindungan adalah pelanggaran HAM yang berat, korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, penyiksaan dan penganiayaan berat, tindak pidana narkoba dan prikotropika,” papar Haris Sendawai.
Diakhir kuliah dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dengan para peserta dosen dan mahasiswa. Dialog cukup alot, seru dan hangat karena mempertanyakan dan menjelaskan tindak pidana yang menjadi perhatian publik termasuk korupsi e-KTP.
Kuliah umum dihadiri civitas akademika kampus. Turut hadir Wakil Rektor I Dra. Hj. Mardiani dan Warek III, Dr.Amran Syahruddin, SH, M.Hum.
Selain itu juga turut hadir Dekan FKIP, Dra.Hj. Mandarisah, M.Pd, Dekan Hukum, Dr.Hj. Asmah, SH, MH, Dekan Tehnik, Amina Umar, S.Kom, M.Kom, Dekan Fisip, Dr.Muhammad Yahya, M.Si, Ketua Penjaminan Mutu Dr. Dety Sulandjari, M.Si, mantan Dekan Hukum, Dr.M.Muhammad Ramli Haba, SH, MH. (*)
Komentar