PAREPARE — Aparat Polsek Urban Panca Rijang, Kabupaten Sidrap menangkap seorang penumpang kapal yang baru saja datang dari Malaysia, Wiwin 20 tahun, ditangkap pihak kepolisian di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin (7/1/2013) sekitar pukul 20.45 wita.
Pria asal Bulukumba ini, kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 10 bal yang beratnya mencapai 1 kilogram. Sabu senilai Rp1 miliar lebih ini disimpannya di dalam ransel.
Baca Juga :
Kapolsek Urban Panca Rijang, Sidrap, Kompol Sudarno mengatakan, tersangka berikut barang bukti (BB) 10 bal yang disita telah diserahkan ke Polsek Pelabuhan Parepare untuk diproses.
“Wiwin sebenarnya kami tangkap secara tidak sengaja. Kebetulan saya dan anggota sedang pengembangan kasus di Pelabuhan Parepare dan mencurigainya, alhasil benar pria ini membawa sabu,” ujar mantan Kapolsek Pelabuhan Nusantara Parepare ini. (uki)
Komentar