ENREKANG – Anggota Resmob Polres Enrekang yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Andi Satria Hadi mengamankan RD (25) seorang oknum mahasiswa di Makassar, Minggu (07/02/ 2021) sekira pukul 21.15 Wita.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com oknum Mahasiswa yang beralamat di Galonta, Enrekang itu terpaksa diciduk berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/05/II/2021/SPKT, tertanggal 1 Februari 2021.
Selain itu, diketahui Anggota Resmob Polres Enrekang ini juga dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas nomor: SP.Gas/14.a/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 6 Februari 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14.a/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 6 Februari 2021, dan Surat Perintah Penangkapan bernomor: SP.Kap/07/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 7 Februari 2021.
Baca Juga :
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, RD dilaporkan lantaran diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang, Muslimin Bando.
“RD ditangkap di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Dia diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yng menimbulkan kebencian atau permusuhan (sara), melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkap Kompol Suprianto.
Menurut Suprianto, tindak pidana itu diduga dilakukan Senin, 30 November 2020 lalu. RD dituduh menyebarkan berita bohong, yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui salah satu media online.
“Korban pun merasa keberatan atas perbuatan pelaku sehingga melapor ke Polres Enrekang,” ujar Kompol Suprianto.
Suprianto juga mengemukakan bahwa selain RD turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO A1 hitam. Terduga pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)
Komentar