Logo Lintasterkini

Diduga Hina Bupati Enrekang di Media Online, Oknum Mahasiswa di Makassar Diciduk Polisi

Maulana Karim
Maulana Karim

Senin, 08 Februari 2021 17:11

Oknum Mahasiswa di Makassar RD saat diamankan Resmob Polres Enrekang.
Oknum Mahasiswa di Makassar RD saat diamankan Resmob Polres Enrekang.

ENREKANG – Anggota Resmob Polres Enrekang yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Andi Satria Hadi mengamankan RD (25) seorang oknum mahasiswa di Makassar, Minggu (07/02/ 2021) sekira pukul 21.15 Wita.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com oknum Mahasiswa yang beralamat di Galonta, Enrekang itu terpaksa diciduk berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/05/II/2021/SPKT, tertanggal 1 Februari 2021.

Selain itu, diketahui Anggota Resmob Polres Enrekang ini juga dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas nomor: SP.Gas/14.a/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 6 Februari 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14.a/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 6 Februari 2021, dan Surat Perintah Penangkapan bernomor: SP.Kap/07/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 7 Februari 2021.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, RD dilaporkan lantaran diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

“RD ditangkap di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Dia diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yng menimbulkan kebencian atau permusuhan (sara), melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkap Kompol Suprianto.

Menurut Suprianto, tindak pidana itu diduga dilakukan Senin, 30 November 2020 lalu. RD dituduh menyebarkan berita bohong, yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui salah satu media online.

“Korban pun merasa keberatan atas perbuatan pelaku sehingga melapor ke Polres Enrekang,” ujar Kompol Suprianto.

Suprianto juga mengemukakan bahwa selain RD turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO A1 hitam. Terduga pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...