Logo Lintasterkini

Diduga Hina Bupati Enrekang di Media Online, Oknum Mahasiswa di Makassar Diciduk Polisi

Maulana Karim
Maulana Karim

Senin, 08 Februari 2021 17:11

Oknum Mahasiswa di Makassar RD saat diamankan Resmob Polres Enrekang.
Oknum Mahasiswa di Makassar RD saat diamankan Resmob Polres Enrekang.

ENREKANG – Anggota Resmob Polres Enrekang yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Andi Satria Hadi mengamankan RD (25) seorang oknum mahasiswa di Makassar, Minggu (07/02/ 2021) sekira pukul 21.15 Wita.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com oknum Mahasiswa yang beralamat di Galonta, Enrekang itu terpaksa diciduk berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/05/II/2021/SPKT, tertanggal 1 Februari 2021.

Selain itu, diketahui Anggota Resmob Polres Enrekang ini juga dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas nomor: SP.Gas/14.a/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 6 Februari 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14.a/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 6 Februari 2021, dan Surat Perintah Penangkapan bernomor: SP.Kap/07/II/RES.1.14/2021/Reskrim, tertanggal 7 Februari 2021.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, RD dilaporkan lantaran diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

“RD ditangkap di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Dia diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yng menimbulkan kebencian atau permusuhan (sara), melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkap Kompol Suprianto.

Menurut Suprianto, tindak pidana itu diduga dilakukan Senin, 30 November 2020 lalu. RD dituduh menyebarkan berita bohong, yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui salah satu media online.

“Korban pun merasa keberatan atas perbuatan pelaku sehingga melapor ke Polres Enrekang,” ujar Kompol Suprianto.

Suprianto juga mengemukakan bahwa selain RD turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO A1 hitam. Terduga pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...