Logo Lintasterkini

Dua Tersangka CCC Ditahan Kejari Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 09 Januari 2014 23:48

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Agus AS dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Sangkala Ruslan akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Makassar karena disangka korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Keduanya langsung ditahan sesaat setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menyerahkan berkas tahap kedua beserta tersangka kepada Kejari Makassar, Kamis (9/1/2014). Keduanya digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Penahanan keduanya berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pejabat Kejari Makassar dan Kejati Sulselbar. Penahanan dilakukan karena faktor subjektif dan objektif yang ditakutkan pihak Kejaksaan, kedua tersangka menghilangkan alat bukti.

“Selain itu, salah satu tidak ada pengembalian kerugian negara merupakan alasan kami melakukan penahanan,” terang Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardi Surachman.

Sangkala Ruslan yang dimintai tanggapannya saat digiring ke mobil tahanan mengatakan, ia berharap dalam kasus ini tidak ada diskriminasi. “Saya hanya katakan jangan ada diskriminasi saja,” singkatnya sambil bergegas mengikuti arahan jaksa untuk masuk ke mobil tahanan.

Tersangka lainnya, Agus AS yang merupakan mantan Camat Mariso ini, menyatakan kasus ini diserahkan kepada penasihat hukumnya. “Saya serahkan semuanya kepada penasihat hukum saya yang menjawab semua ini,” singkatnya.

Pada proyek pembebasan lahan CCC yang merugikan negara senilai Rp 3,4 Milyar tersebut, Kejati telah menetapkan Agus AS yang merupakan anggota tim panitia 9 dan Sangkala Ruslan, mantan Kepala Bappeda Pemprov Sulsel yang berperan sebagai Wakil Ketua Tim Koordinasi Pemprov Sulsel.

Agus As dinyatakan tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi berupa fee senilai Rp 750 juta dari terpidana Rahim Sese terkait pembebasan lahan CCC. Sedangkan Sangkala Ruslan diduga merupakan otak intelektual dugaan korupsi proyek pengadaan lahan CCC ini dan pada akhirnya dinyatakan bermasalah. (kpc)

 Komentar

 Terbaru

Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...
News01 Desember 2024 17:39
Pererat Sinergi, Pelindo Regional 4 Gelar Coffee Morning Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Coffee Morning bersama stakeholder di lingkungan Pelabuhan Makassar dalam rangk...
News01 Desember 2024 17:32
Danny Pomanto Siap Copot 10 Lurah Meski Dihalang Bawaslu
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, menegaskan akan mencopot 10 lurah yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Langkah ini akan ...
Politik01 Desember 2024 17:13
Ketua NasDem Makassar Klarifikasi Isu Kekalahan SEHATI di Pilwalkot, Ternyata…
Ketua DPD NasDem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), merespons pernyataan calon Wali Kota Andi Seto Gadhista Asapa terkait kekalahan pasangan ...