Logo Lintasterkini

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 09 Mei 2017 12:11

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

JAKARTA – Pihak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengetuk palu sidang dan memvonis Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, Selasa (9/5/2017) siang.

Ahok divonis bersalah dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan.

Kasus hukum yang menjerat Ahok bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam. Pernyataan Ahok saat itu terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 dan membawanya ke meja hijau. (*)

 Komentar

 Terbaru

Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...
News01 Desember 2024 17:39
Pererat Sinergi, Pelindo Regional 4 Gelar Coffee Morning Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Coffee Morning bersama stakeholder di lingkungan Pelabuhan Makassar dalam rangk...
News01 Desember 2024 17:32
Danny Pomanto Siap Copot 10 Lurah Meski Dihalang Bawaslu
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, menegaskan akan mencopot 10 lurah yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Langkah ini akan ...
Politik01 Desember 2024 17:13
Ketua NasDem Makassar Klarifikasi Isu Kekalahan SEHATI di Pilwalkot, Ternyata…
Ketua DPD NasDem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), merespons pernyataan calon Wali Kota Andi Seto Gadhista Asapa terkait kekalahan pasangan ...