JAKARTA – Pihak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengetuk palu sidang dan memvonis Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, Selasa (9/5/2017) siang.
Ahok divonis bersalah dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
“Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Baca Juga :
Hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan.
Kasus hukum yang menjerat Ahok bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam. Pernyataan Ahok saat itu terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 dan membawanya ke meja hijau. (*)
Komentar