Logo Lintasterkini

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Ringkus Dua Pemuda Bawa Ganja

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 10 Juni 2018 14:20

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad ringkus dua pemuda bawa ganja.
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad ringkus dua pemuda bawa ganja.

JAYAPURA – Kasus peredaran narkoba di wilayah Perbatasan Papua yang tinggi harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, sasaran para pengedar narkoba umumnya adalah orang yang masih dalam usia produktif. Baru-baru ini Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Koya Koso berhasil mengamankan 2 pemuda berinisial AU dan JU yang kedapatan membawa 2 paket ganja seberat 200 gram.

Kejadian berawal dari sweeping rutin yang dilakukan Pos Koya Koso di Jalan Abepura-Keerom, Distrik Abepura, Jayapura, Jumat (8/6/2018). Saat terjaring sweeping kedua tersangka sedang melintas dari arah Arso menuju Abepura menggunakan sepeda motor jenis Satria FU dengan nopol DS 3928 JQ.

Ketika diperiksa, personel Pos Koya Koso menemukan 2 paket ganja seberat 200 gram di dalam noken yang dikenakan tersangka AU. Kedua tersangka lalu dibawa menuju Pos Koya Koso untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka beralamat di Perumahan BTN Matoa Sentani, Jayapura ini sungguh mengejutkan. Tersangka AU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial BT yang tinggal di Terminal Arso dengan cara menukarkan speaker miliknya karena AU tidak memiliki uang untuk membelinya.

AU juga mengaku, speaker tersebut nantinya akan dijual kembali oleh BT kepada rekannya LD yang juga tinggal di BTN Matoa Sentani, Jayapura senilai enam juta rupiah untuk membayar kuliahnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan miliar rupiah).

Kapolsek Abepura, AKP Dionisius, Minggu (10/6/2018) membenarkan penangkapan dua pemuda yang membawa ganja seberat 200 gram di daerah perbatasan Pos Koya Koso. Dua pemuda itu diamankan oleh anggota Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Koya Koso.

“Kami jajaran Kepolisian mengucapkan terima kasih kepada personel Pos Koya Koso karena membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di Papua,” AKP Dionisius.

Dansatgas YPR 501 Kostrad, Letkol Inf Eko Antoni Chandra L menambahkan, dengan seringnya melakukan sweeping, Personil Satgas 501 Kostrad berhasil menggagalkan peredaran narkoba di daerah Perbatasan Papua.

“Kami berharap sweeping-sweeping yang dilakukan bisa membantu menekan tingginya angka kasus peredaran narkoba di Papua ini,” tutur Letkol Inf Eko Antoni Chandra L. (*/B)

 

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan01 Mei 2024 21:36
Walikota Makassar-Pj Bupati Junaedi Taken MoU Soal Pengendalian Inflasi Daerah di HUT ke-161 Jeneponto
JENEPONTO – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghadiri puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-161 yang dipusatkan di Lapangan...
Pemerintahan01 Mei 2024 15:31
Gowa Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Pertama Tingkat Sulsel Tahun 2024
GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali berhasil menjadi terbaik pertama Penghargaan Pembangun Daerah (PPD) Tingkat Provinsi Sulawesi ...
Olahraga01 Mei 2024 15:29
Target Tinggi Sulsel di PON Aceh-Sumut Terbentur Keterbatasan Anggaran
MAKASSAR – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel memfasilitas pertemuan antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel dan puluhan...
News01 Mei 2024 14:31
Sosok Nurfakhirah, Siswi SMAN 5 Gowa Pemenang Lomba Baca Surat Kartini, Ingin Jadi Guru
GOWA – Nurfakhirah Sumar, siswi SMAN 5 Gowa ini berhasil meraih Juara I Lomba Baca Surat Kartini Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh TP PKK Kab...