PINRANG — Kedapatan nyabu di sebuah tempat Kost (Kontrakan) di Kampung Lerang-lerang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Efendi Fauni (56) yang juga warga Kampung Lerang-lerang diamankan petugas dari Satuan ResNarkoba Polres Pinrang, Kamis (12/4/2019) kemarin. Pelaku diamankan sekira pukul
00.15 Wita dengan barang bukti berupa 1 buah Pireks Kaca yang berisikan narkotika jenis shabu, korek api dan alat hisap shabu
Hasil introgasi, Efendi mengakui jika barang bukti yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari rekannya yang bernama Amin. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Amin di rumah mertuanya di Kampung Tonro Saddang Kecamatan Tiroang.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono yamg dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (12/4/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga :
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat AKBP Bambang Suharyono. (*)


Komentar