PAREPARE – Pasca diancam akan dipidanakan, Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini panitia Lelang Pembangunan akhirnya menyerahkan password LPSE ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Risal Nurul Fitri, Jumat (13/5/2016).
“Passwordnya sudah diserahkan dan tanpa surat pengantar,” jelas Risal.
Risal menjelaskan, tujuan permintaan password LPSE ini guna menelusuri tahapan seleksi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau tahun anggaran 2014 yang anggaran bersumber dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp 19,8 Miliar.
Baca Juga :
Risal mengungkapkan, seharusnya pihak LPSE dari awal taat azas hukum dan jangan membuat gaduh dengan alasan harus ada surat dari Pengadilan karena permintaan password ini sudah jelas dalam KUHP terkait penyidikan kasus.
Pengadaan Alkes ini sendiri sementara bergulir di Kejari Parepare karena terindikasi terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 9 miliar dalam bentuk mark up harga barang. Indikasi kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP.
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com, keengganan pihak Pemkot Parepare untuk memberikan password LPSE ke pihak Kejaksaan meski sudah disurati sebanyak tiga kali, akhirnya memicu kegaduhan.
Tidak hanya itu membuat Kejari Parepare mengeluarkan ancaman akan mempidanakan panitia lelang yang memegang password LPSE karena dianggap telah sengaja menghalang halangi proses penyidikan dan penuntasan kasus korupsi.
Terpisah, Ketua LPSE Kota Parepare, Amarun Agung Hamka dalan keterangannya, Jumat (13/5/2016) kepada awak media mengungkapkan, keterlambatan pihaknya menyerahkan password LPSE ini karena baru diterima kajian hukumnya dari Bagian Hukum Setda Kota Parepare.
“Lambatnya penyerahan password ini karena surat baru diserahkan Bagian Hukum Pemkot Parepare setelah dipelajari,” Jelas Hamka, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Parepare. (*)
Komentar