Logo Lintasterkini

Timsus Polda Sulsel Bekuk Sepuluh Tersangka Pencurian Lintas daerah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 14 Februari 2018 01:19

Para tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan dan barang bukti.
Para tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan dan barang bukti.

MAKASSAR – Sepuluh tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk personil tim khusus (timsus) Polda Sulsel, Selasa, (13/2/2018), sekira pukul 01.35 wita. Penangkapan para tersangka tersebut dipimpin Perwira Unit (Panit)  Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB.

Penangkapan kesepuluh tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan itu tak terlepas dari koordinasi antara timsus Polda Sulsel bersama personil Resmob Polres Bone yang begitu solid. Kejahatan mereka terbilang lihai, karena mereka melakukan aksi curatnya lintas daerah di Sulsel.

Tercatat aksi kejahatan mereka bukan hanya terjadi di wilayah hukum Polres Bone. Namun para tersangka pernah juga beraksi di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.

Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kota Makassar. Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing Zainuddin alias Cambang (35), Muh Asdar Bin Rahim (15), Sahiruddin alias Sahir (20), Salihin alias Ardi (34), Kose Bin Rahim (19), Samsir alias Anci (38), Muh Andi alias Andi (19), Muh Arsyad alias Andika (25)Nawir Bin Saeru (32) dan Sultan alias Utta (41).

Awalnya, pihak Resmob Polres Bone berhasil meringkus tersangka bernama Samsir alias Anci. Setelah tersangka ini diamankan, aparat kepolisian melakukan pengembangan kasus di Makassar.

“Kami berhasil menangkap para pelaku lainnya di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Makassar. Setelah kami meringkus seluruh tersangka yang ada di Makassar, mereka kami interogasi dan mengakui telah melakukan sejumlah kejahatan pencurian di beberapa lokasi antara lain di wilayah Bulukumba, Sinjai dan Bone,” tutur Ipda Artenius MB.

Dikatakan Panit Timsus Ipda Artenius, para tersangka melakukan pencurian dengan modus operandi masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu. Setelah berhasil masuk dalam rumah korban, para tersangka mengambil barang berharga milik korban diantaranya uang, maupupun barang elektronik berupa handphone.

“Selanjutnya para tersangka kami serahkan ke pihak Resmob Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...