MAKASSAR – Sepuluh tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk personil tim khusus (timsus) Polda Sulsel, Selasa, (13/2/2018), sekira pukul 01.35 wita. Penangkapan para tersangka tersebut dipimpin Perwira Unit (Panit) Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB.
Penangkapan kesepuluh tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan itu tak terlepas dari koordinasi antara timsus Polda Sulsel bersama personil Resmob Polres Bone yang begitu solid. Kejahatan mereka terbilang lihai, karena mereka melakukan aksi curatnya lintas daerah di Sulsel.
Tercatat aksi kejahatan mereka bukan hanya terjadi di wilayah hukum Polres Bone. Namun para tersangka pernah juga beraksi di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Baca Juga :
Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kota Makassar. Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing Zainuddin alias Cambang (35), Muh Asdar Bin Rahim (15), Sahiruddin alias Sahir (20), Salihin alias Ardi (34), Kose Bin Rahim (19), Samsir alias Anci (38), Muh Andi alias Andi (19), Muh Arsyad alias Andika (25)Nawir Bin Saeru (32) dan Sultan alias Utta (41).
Awalnya, pihak Resmob Polres Bone berhasil meringkus tersangka bernama Samsir alias Anci. Setelah tersangka ini diamankan, aparat kepolisian melakukan pengembangan kasus di Makassar.
“Kami berhasil menangkap para pelaku lainnya di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Makassar. Setelah kami meringkus seluruh tersangka yang ada di Makassar, mereka kami interogasi dan mengakui telah melakukan sejumlah kejahatan pencurian di beberapa lokasi antara lain di wilayah Bulukumba, Sinjai dan Bone,” tutur Ipda Artenius MB.
Dikatakan Panit Timsus Ipda Artenius, para tersangka melakukan pencurian dengan modus operandi masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu. Setelah berhasil masuk dalam rumah korban, para tersangka mengambil barang berharga milik korban diantaranya uang, maupupun barang elektronik berupa handphone.
“Selanjutnya para tersangka kami serahkan ke pihak Resmob Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Komentar