JAKARTA – Aksi pelecehan diduga dialami DE, seorang tamu pria Hotel Bobobox. Dugaan pelecehan itu terjadi saat korban sedang mandi dan direkam oleh seseorang.
Dikutip dari cnnindonesia, DE menilai pelaku yang diketahui merupakan sesama tamu hotel kapsul itu telah melalukan tindak pidana dengan merekam dirinya tanpa izin saat mandi. Ia juga meminta agar pelaku dijerat pidana karena telah merugikan entitas badan usaha.
“Tuntutan gue di kasus ini adalah, adili pelaku dengan jerat pidana perekaman tanpa izin serta pelecehan. Adili pelaku dengan pasal perilaku kriminal yang merugikan entitas badan usaha,” kata DE lewat Twitter pribadinya, Kamis (13/5/201).
Baca Juga :
Meski demikian, DE masih belum dapat memastikan kapan laporan akan dilayangkan. Ia mengaku masih menunggu kesepakatan usai pertemuan dengan manajemen Bobobox yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Saya pribadi akan mengikuti alur yang disepakati dengan CEO Bobobox, Pak Indra Gunawan. Rencananya, dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan,” kata dia.
Manajemen Bobobox sendiri berjanji bakal memberi pendampingan hukum bagi DE untuk mengusut kasus tersebut.
CEO Bobobox, Indra Gunawan, dalam pernyataannya mengaku telah melakukan investigasi internal dan sudah mengantongi identitas pelaku yang merupakan sesama tamu hotel.
Bobobox juga telah memasukkan pelaku ke daftar hitam sehingga tak bisa lagi menginap di hotel Bobobox di seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil sesuai tuntutan DE kepada Bobobox sebelumnya.
“Dan Bobobox akan mendampingi Anda sebagai korban untuk melapor formal ke pihak kepolisian,” demikian bunyi balasan pesan Bobobox kepada DE.
Indra juga berjanji akan memperbaiki sistem keamanan di seluruh cabang Bobobox usai kejadian tersebut. Indra mengaku tak ingin kasus yang sama dialami tamu lain.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami DE bermula saat ia menginap di Bobobox Selasa (11/5/2021) lalu. Saat mandi, ia menangkap basah seseorang tengah merekam dirinya.
Peristiwa itu ia ungkap lewat Twitter pribadinya di akun @bukaniqbaalee. DE mengaku juga sempat melaporkan peristiwa itu ke kepolisian, tapi ditolak dengan alasan tak ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat. (*)
Komentar