Logo Lintasterkini

Personil Gabungan di Takalar Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 14 Desember 2020 02:37

Operasi yustisi penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.
Operasi yustisi penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.

TAKALAR — Personil Kepolisian sektor (Polsek) Galesong Selatan bersama Personil Koramil 1426 -04/Galsel dan Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Takalar kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi yustisi ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Takalar.

Gelar operasi penegakan hukum yang dilakukan aparat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Takalar, khususnya di wilayah hukum Polsek Galesong Selatan. Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh

Kapolsek Galesong Selatan, AKP I Wayan Suanda, S.H, yang berlangsung di Dusun Barua, Desa Bentang Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar pekan lalu.

Dalam operasi yustisi kali ini dtemukan masih ada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan. Buktinya, terjaring sebanyak 21 orang yang diberikan teguran lisan dan 12 pengguna jalan diberikan teguran tertulis.

Mengenai hal tersebut Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si selaku Kabid Humas Polda Sulsel yang dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020) mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan. Teguran tersebut ditujukan kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker.

“Jadi dalam operasi yustisi itu, bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker mereka dihentikan dan diperintahkan ntk memakai masker, demi menjaga kesehatan kita semua dari penyebaran virus Covid-19,” papar Kabid Humas Polda Sulsel ini.

Dalam Operasi yustisi ini, aparat gabungan senantasa mensosialisasikan untuk menerapkan pola 4M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun atau antiseptik Setelah beraktivitas.

Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 Tahun 2020 serta kedisiplnan masyarakat untuk tertib berlalu-lintas.

“Kegiatan rutin Operasi yustisi yang kami gelar bersama personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan pegawai kecamatan dan desa

dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan, tentunya dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19,” kata Ibrahim Tompo. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...