TAKALAR — Personil Kepolisian sektor (Polsek) Galesong Selatan bersama Personil Koramil 1426 -04/Galsel dan Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Takalar kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi yustisi ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Gelar operasi penegakan hukum yang dilakukan aparat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Takalar, khususnya di wilayah hukum Polsek Galesong Selatan. Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh
Kapolsek Galesong Selatan, AKP I Wayan Suanda, S.H, yang berlangsung di Dusun Barua, Desa Bentang Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar pekan lalu.
Baca Juga :
Dalam operasi yustisi kali ini dtemukan masih ada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan. Buktinya, terjaring sebanyak 21 orang yang diberikan teguran lisan dan 12 pengguna jalan diberikan teguran tertulis.
Mengenai hal tersebut Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si selaku Kabid Humas Polda Sulsel yang dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020) mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan. Teguran tersebut ditujukan kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker.
“Jadi dalam operasi yustisi itu, bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker mereka dihentikan dan diperintahkan ntk memakai masker, demi menjaga kesehatan kita semua dari penyebaran virus Covid-19,” papar Kabid Humas Polda Sulsel ini.
Dalam Operasi yustisi ini, aparat gabungan senantasa mensosialisasikan untuk menerapkan pola 4M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun atau antiseptik Setelah beraktivitas.
Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 Tahun 2020 serta kedisiplnan masyarakat untuk tertib berlalu-lintas.
“Kegiatan rutin Operasi yustisi yang kami gelar bersama personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan pegawai kecamatan dan desa
dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan, tentunya dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19,” kata Ibrahim Tompo. (*)
Komentar