WAJO – Jajaran Polres Wajo melumpuhkan dengan timah panas seorang DPO Narkoba, Rabu (14/6/2017). Pelaku bernama Muliadi alias Muli (35), warga Kampiri Timur, Desa Pallawa Rukka, Kecamatam Pammana, Kabupaten Wajo.
Selain menembak pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 31,3857 gram sabu sabu. Adapun rinciannya yakni 1 sachet besar kristal bening dengan berat 11,4100 gram, 22 sachet sedang kristal bening dengan berat 18,0107 gram, 12 sachet kecil kristal bening dengan berat 1,9650 gram.
Polisi juga menyita satu buah timbangan digital, satu pucuk air soff gun, Rp 10 juta uang tunai hasil penjualan shabu dan HP.
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun, pada hari Rabu (14/6/2017), sekira pukul 14.15 Wita, pelaku ditangkap di Desa Sarasa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo oleh Tim Khusus Polres Wajo. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri dari pengawasan anggota.
Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan , polisi menembak betis sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Lamadukeleng Wajo untuk perawatan medis sebelum digelandang ke Polres Wajo guna prose selanjutnya. (*)
Komentar