Logo Lintasterkini

Kontras Sebut Kejanggalan Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Apa Saja?

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 15 Juli 2022 09:10

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyebutkan adanya kejanggalan pada kronologis kejadian yang disampaikan Polri terkait penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Dari beberapa kronologis yang disampaikan Polri, terdapat sejumlah kejanggalan yang sifatnya tak masuk akal,” kata Rivanlee pada Kamis (14/7/2022).

Salah satu kejanggalan yang disoroti KontraS ialah adanya disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik. Sebab, peristiwa baku tembak Brigadir J dengan Bharada E itu terjadi pada Jumat (8/7/2022), tetapi baru diungkap ke publik pada Senin (11/7/2022).

KontraS juga menyoroti kronologis yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak kepolisian. “Ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka,” lanjut Rivanlee. Menurut keluarga Brigadir J, terdapat luka-luka dari sayatan senjata tajam di bagian mata, mulut, hidung dan kaki.

Pengakuan keluarga Brigadir J yang dikabarkan sempat dilarang melihat jenazah juga menjadi salah satu kejanggalan yang disoroti KontraS. “CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi,” ucap Rivanlee.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan alasan tidak berfungsinya kamera pengawas pada saat itu karena decoder atau DVR CCTV-nya rusak. Kemudian, Rivanlee menyebut keterangan ketua RT yang tidak mengetahui adanya peristiwa penembakan dan proses olah TKP sebagai kejanggalan lainnya.

“Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J,” tutur Rivanlee.

Menurut Rivanlee, Polri bukan sekali ini berupaya mengaburkan fakta atas sebuah peristiwa. Rivanlee mengungkit kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI (Front Pembela Islam) sebagai salah satu kejadian yang dinilai menjadi contoh pengaburan fakta oleh kepolisian.

“Pada persidangan kasus, terbukti bahwa sejumlah warga sekitar diduga mengalami intimidasi oleh aparat untuk tidak merekam peristiwa dan bahkan diminta untuk menghapus file rekaman atas peristiwa penangkapan yang terjadi,” tandas Rivanlee. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 15:13
Longsor Putus Jalan Poros Enrekang-Toraja, Truk Terperosok dan Lalu Lintas Macet Tiga Kilometer
ENREKANG — Akses jalan poros Enrekang–Toraja (Trans Sulawesi) nyaris putus akibat longsor yang terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sekitar p...
Pemerintahan09 Juli 2025 15:00
Resmikan Gerbang Koramil Tinggimoncong, Bupati Gowa: TNI Makin Dekat dengan Masyarakat
GOWA – Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah titik kunci dalam memperkuat pelayanan kepada mas...
News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...