Logo Lintasterkini

Kasus Kadis Perdagangan Enrekang Diserahkan ke PN Tipikor Makassar

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 15 September 2016 16:56

Ilustrasi
Ilustrasi

ENREKANG -Setelah berkas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Enrekang, Hardi dinyatakan lengkap atau memasuki tahap P21, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Enrekang, Sinrang saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Kadis Persagangan Enrekang ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bak sampah. Pengadaan bak sampah tersebut dilakukan sewaktu dirinya masih menjabat Kadis Kebersihan Kabupaten Enrekang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk menjalani proses peradilan,” ungkap Sinrang.

Sinrang menjelaskan, Hardi dijerat pasal berlapis atas tindakan melawan hukum yaitu penyelewengan kewenangan dan pemalsuan dokumen yang diduga telah dilakukannya sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi. Namun terkait pasalnya lanjut Sinrang, hal itu tergantung hasil persidangan nanti.

“Kena pasal berlapis, tapi pasal mana nantinya yang menjeratnya, itu tergantung hasil persidangan nanti di Makassar. Dalam kasus ini, diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 150 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Enrekang Andi Sapada belum bisa berkomentar banyak terkait sanksi yang akan diberikan pada Kadis Perdagangan Enrekang yang terbelit kasus dugaan korupsi itu.

“Nanti ada hasil sidang, baru kita bisa bicarakan sanksi apa yang akan diberikan oleh Pemda,” terangnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...