ENREKANG -Setelah berkas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Enrekang, Hardi dinyatakan lengkap atau memasuki tahap P21, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Enrekang, Sinrang saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Kadis Persagangan Enrekang ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bak sampah. Pengadaan bak sampah tersebut dilakukan sewaktu dirinya masih menjabat Kadis Kebersihan Kabupaten Enrekang.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk menjalani proses peradilan,” ungkap Sinrang.
Sinrang menjelaskan, Hardi dijerat pasal berlapis atas tindakan melawan hukum yaitu penyelewengan kewenangan dan pemalsuan dokumen yang diduga telah dilakukannya sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi. Namun terkait pasalnya lanjut Sinrang, hal itu tergantung hasil persidangan nanti.
Baca Juga :
“Kena pasal berlapis, tapi pasal mana nantinya yang menjeratnya, itu tergantung hasil persidangan nanti di Makassar. Dalam kasus ini, diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 150 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Enrekang Andi Sapada belum bisa berkomentar banyak terkait sanksi yang akan diberikan pada Kadis Perdagangan Enrekang yang terbelit kasus dugaan korupsi itu.
“Nanti ada hasil sidang, baru kita bisa bicarakan sanksi apa yang akan diberikan oleh Pemda,” terangnya. (*)
Komentar