PANGKEP – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sulsel, Drs H Tautoto, TR, MSi, melakukan sosialisasi pajak daerah di Kabupaten Pangkep, beberapa hari lalu.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Bintang Mujur Pangkep itu, dihadiri Kanit Regident Satlantas Polres Pangkep Ipda Hendri Firdadi, SH, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dipenda Sulsel H.Adhita Sandhya Dharma, AP, M.Si, dan sekitar 100-an peserta, seperti tokoh masyarakat, aparat pemerintah Kabupaten Pangkep, dealer kendaraan se-Kabupaten Pangkep, dan LSM.
Tautoto menjelaskan, bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga :
Dikatakan, pajak antara lain akan dimanfaaatkan untuk mendukung pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur, serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam.
“APBD yang sebagian besar dari pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Tautoto.
Tautoto menjelaskaan, bahwa landasan hukum pemungutuan pajak daerah adalah, Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah Pangkep Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selata, Reza Faisal Saleh, S.STP, M.si, jenis-jenis pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan pajak rokok adalah, pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok ini mulai berlaku Januari 2014.
[NEXT]
Objek yang dikenakan pajak adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dasar pengenaan pajak, menurut Reza adalah cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak.
Bentuk kegiatan pelayanan kesehatan antara lain, bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, pembangunan/ pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana khusus bagi perokok, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok. (*)
Komentar