MAKASSAR – Di tahun 2020 ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika. Juga ada ribuan barang bukti yang berhasil disita.
Melalui keterangan resminya, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengungkapkan kinerja jajarannya dalam setahun ini.
Dari jumlah kasus yang diungkap, sedikitnya pihaknya telah menyita 4.623 butir pil extacy. Berikut barang bukti lainnya, seperti 1.973 gram sabu-sabu, 282 gram ganja dan 524 gram narkotika jenis sintetis.
Baca Juga :
“Disamping pengungkapan tersebut, juga telah ditemukan New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengandung 4-Fluoro-MDMB-Butinaca yang merupakan golongan Syntethic Cannabinoid,” ungkap polisi berpangkat satu bintang itu, Jumat (18/12/2020).
Brigjen Pol Ghiri menambahkan, selain upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika pihaknya juga melaksanakan beberapa kegiatan lainnya. Misalnya, membuat layanan asesmen medis pada klinik BNNP Sulsel. Ada sebanyak 233 klien yang terfasilitasi di sepanjang tahun 2020 ini.
Selain itu, BNNP Sulsel pun melaksanakan layanan rehabilitasi rawat jalan di klinik Adi Pradana BNNP Sulsel. Ada sebanyak 152 klien.
“Ada juga layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) gratis sebanyak 292 orang. Lalu layanan Pascarehabilitasi sebanyak 85 klien. Kemudian ada 45 klien yang dirujuk dari klinik Adi Pradana BNNP Sulsel ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar. Ke lembaga komponen masyarakat yang bermitra dengan BNNP Sulsel sebanyak 40 klien,” katanya.
“Sementara dalam rangka meningkatkan akses rehabilitasi juga dilaksanakan Skrining Intervensi Lapangan (SIL) sebanyak 35 klien. Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) telah membentuk 3 (tiga) PBM; telah melayani klien sebanyak 30 klien serta telah melatih Agen Pemulihan (AP) sebanyak 20 AP. Melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), telah merekomendasi rehabilitasi dari sebanyak 313 tersangka,” lanjut dia.
Untuk program rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, kata Brigjen Pol Ghiri lagi, ada 296 tersangka yang direhabilitasi.
“Rehabilitasi rawat inap di Lapas Narkotika Bollangi sebanyak 3 (tiga) tersangka. Rehabilitasi rawat inap di RSKD sebanyak 1(satu) tersangka. Rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Adi Pradana BNNP Sulsel sebanyak 12 tersangka,” tutupnya.
Komentar