MAKASSAR – Di Jalan Sungai Saddang, Makassar, pernah terjadi tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas). Tepatnya pada 17 Maret 2020 dini hari lalu.
Korbannya mengalami kerugian. Tas miliknya dibawa kabur pelaku yang mengadangnya saat baru tiba dari kampung halamannya. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor.
Kasus ini pun terus diselidiki polisi. Butuh waktu hampir setahun polisi mengejar pelaku. Akhirnya pelaku dibekuk pada Minggu (17/01/2021) baru-baru ini.
Baca Juga :
Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Shabara, pelaku atas nama Saiful (28) ditangkap di kediamannya.
“Saat kejadian (lalu), sempat terjadi aksi saling serang antara pelaku dan warga. Pelaku saat itu mengeluarkan busur (anak panah) menyerang warga yang hendak menolong korban,” ungkap Kompol Edy, Selasa (19/01/2021).
Saat ini pelaku kata Kompol Edy telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Makassar.
Di hadapan penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya. Pernah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Masing-masing di Jalan Dr Sam Ratulangi dan di Jalan Mappaoudang.
“Ada tiga laporan polisinya. Saat diamankan, anggota juga menyita satu unit handphone pelaku. Dia disangkakan pasal 365 KUHPidana,” terangnya.
Kompol Edy menambahkan, pelaku terbilang kejam saat beraksi. Kerap mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis anak panah busur. (*)
Komentar