PINRANG – Seorang pemuda di Kabupaten Pinrang berinisial S (22), Ju’mat (18/11/2016) sekira Pukul 13.30 Wita diamankan Tim Ops Sikat Lipu 2016 Polres Pinrang.
Pelaku diciduk karena tertangkap tangan saat hendak menjual perhiasan emas hasil curiannya kepada seorang oknum polisi yang menyamar sebagai Pembeli.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sejumlah perhiasan emas hasil curiannya seperti cincin, gelang, anting dan giwang yang kesemuanya sudah dilebur menjadi emas batangan dengan berat sekitar 50 gram.
Baca Juga :
Parahnya, saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku jika perhiasan emas itu ia curi di rumah Labbae, di Lingkungan Rubae Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, yang tak lain adalah rumah milik iparnya sendiri. Selain perhiasan emas, pelaku juga mengaku telah mencuri uang tunai sebesar Rp7 juta milik iparnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pinrang yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Sabtu (19/11/2016), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Pelaku dan barang bukti hasil curiannya sudah kita amankan di Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebihlanjut,” jelas Nasir via selulernya. (*)
Komentar