Logo Lintasterkini

Lurah Kassi, Pangkep Bantah Pungli

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 19 November 2016 08:22

Daftar biaya pengurusan administrasi di salah satu Kelurahan di Kabupaten Pangkep.
Daftar biaya pengurusan administrasi di salah satu Kelurahan di Kabupaten Pangkep.

PANGKEP – Lurah Kassi Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep Hj Nana Pada, membantah biaya pengurusan berkas yang ada dikelurahannya sebagai pungutan liar (pungli). Dia berdalih bahwa biaya pengurusan berkas tersebut adalah hasil kesepakatan bersama.

“Memang ada biaya, tapi itu tidak wajib, bagi yang mau saja. Karena ini untuk honor sembilan pegawai lepas disini. Juga untuk honor RT/RW yang memang tidak ada anggarannya,” kata Hj. Nana di kantornya, Jumat, (18/11/2016).

Dikatakan Nana Pada, dari hasil kesepakatan antara LPM dan masyarakat yang hadir waktu itu, dimana surat kesepakatannya pun telah di perpanjang hingga Februari 2016 lalu. Masyarakat menyepakati adanya biaya tersebut dan tidak ada yang keberatan.

“Tidak ada yang keberatan. Kalau masyarakat disini mengerti semua terkait dengan biaya ini. Tapi kalau ada instruksi dari atas bahwa tidak boleh ada hal seperti ini, saat ini juga akan saya hentikan,” jelasnya.

Dijelaskan Nana Pada, pembayaran berkas yang tak dikenakan biaya atau gratis adalah pengurusan kependudukan seperti KTP, surat pindah, akte kelahiran hingga KK.

Sebelumnya, WD, warga Kelurahan Tonasa yang sedang mengurus berkas milik keluarganya di Kelurahan Kassi mengaku dimintai uang oleh staf kelurahan sebagai biaya pengurusan. Warga ini sempat bertanya peruntukan biaya tersebut kepada staf, namun karena tidak puas, dia pun menuturkan keluhannya di hadapan wartawan.

“Saya bertanya untuk apa biaya ini. Karena sepengetahuan saya tidak ada biaya pengurusan berkas di kelurahan maupun desa. Karena tidak mau berlama-lama, saya bayar Rp30 ribu,” bebernya.

Dalam draft kesepakatan hasil musyawarah sebagaimana disampaikan Lurah Kassi, Hj. Nana tercantum bahwa biaya administrasi bagi warga yang mengurus berkas antara lain untuk izin keramaian Rp20 ribu, pengantar hewan Rp25 ribu, surat penyaksian usaha Rp20 ribu, biaya kesejahteraan imam dari pernikahan sebesar Rp700 ribu, terbagi untuk saksi 2 orang Rp150 ribu dan dana sosial Rp100 ribu serta sejumlah biaya lain yang sudah ditetapkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...