Logo Lintasterkini

Lurah Kassi, Pangkep Bantah Pungli

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 19 November 2016 08:22

Daftar biaya pengurusan administrasi di salah satu Kelurahan di Kabupaten Pangkep.
Daftar biaya pengurusan administrasi di salah satu Kelurahan di Kabupaten Pangkep.

PANGKEP – Lurah Kassi Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep Hj Nana Pada, membantah biaya pengurusan berkas yang ada dikelurahannya sebagai pungutan liar (pungli). Dia berdalih bahwa biaya pengurusan berkas tersebut adalah hasil kesepakatan bersama.

“Memang ada biaya, tapi itu tidak wajib, bagi yang mau saja. Karena ini untuk honor sembilan pegawai lepas disini. Juga untuk honor RT/RW yang memang tidak ada anggarannya,” kata Hj. Nana di kantornya, Jumat, (18/11/2016).

Dikatakan Nana Pada, dari hasil kesepakatan antara LPM dan masyarakat yang hadir waktu itu, dimana surat kesepakatannya pun telah di perpanjang hingga Februari 2016 lalu. Masyarakat menyepakati adanya biaya tersebut dan tidak ada yang keberatan.

“Tidak ada yang keberatan. Kalau masyarakat disini mengerti semua terkait dengan biaya ini. Tapi kalau ada instruksi dari atas bahwa tidak boleh ada hal seperti ini, saat ini juga akan saya hentikan,” jelasnya.

Dijelaskan Nana Pada, pembayaran berkas yang tak dikenakan biaya atau gratis adalah pengurusan kependudukan seperti KTP, surat pindah, akte kelahiran hingga KK.

Sebelumnya, WD, warga Kelurahan Tonasa yang sedang mengurus berkas milik keluarganya di Kelurahan Kassi mengaku dimintai uang oleh staf kelurahan sebagai biaya pengurusan. Warga ini sempat bertanya peruntukan biaya tersebut kepada staf, namun karena tidak puas, dia pun menuturkan keluhannya di hadapan wartawan.

“Saya bertanya untuk apa biaya ini. Karena sepengetahuan saya tidak ada biaya pengurusan berkas di kelurahan maupun desa. Karena tidak mau berlama-lama, saya bayar Rp30 ribu,” bebernya.

Dalam draft kesepakatan hasil musyawarah sebagaimana disampaikan Lurah Kassi, Hj. Nana tercantum bahwa biaya administrasi bagi warga yang mengurus berkas antara lain untuk izin keramaian Rp20 ribu, pengantar hewan Rp25 ribu, surat penyaksian usaha Rp20 ribu, biaya kesejahteraan imam dari pernikahan sebesar Rp700 ribu, terbagi untuk saksi 2 orang Rp150 ribu dan dana sosial Rp100 ribu serta sejumlah biaya lain yang sudah ditetapkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News01 November 2025 00:33
Munafri Torehkan Prestasi Nasional, Antar Makassar Raih Penghargaan Smart City Terbaik 2025
MAKASSAR – Baru delapan bulan memimpin, kiprah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), mulai menuai buahnya. Di bawah kepemimpinannya, rod...
News31 Oktober 2025 21:08
Mitigasi Bencana Banjir, Gubernur Sulsel Normalisasi Sungai Suli di Luwu Senilai Rp18,7 Miliar
MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman meluncurkan program normalisasi Sungai Suli di Kabupaten Luwu dengan angga...
News31 Oktober 2025 21:00
GMTD Berbagi Paket Sembako ke Masyarakat Sekitar Tanjung Bunga 
MAKASSAR – LippoLand, melalui PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), pengembang kawasan terpadu Tanjung Bunga Makassar, memperlihatkan ke...
News31 Oktober 2025 19:45
LAZ Hadji Kalla Dorong Kemandirian Petani Loka Pere di Majene Lewat Program Desa Bangkit Sejahtera
MAJENE – Para petani di Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini menatap masa depan pertanian yang lebih me...