PiNRANG — Tiga pelaku narkoba, HR, IR dan HD tak berkutik saat diciduk personel Satuan Resnarkoba Polres Pinrang di dua lokasi (TKP) berbeda belum lama ini. HR dan IR merupakan warga Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, sementara HD warga Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.
Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 Bal atau kurang lebih 100 gram.
Baca Juga :
“Pengungkapan dengan metode Under Cover Buy atau pembelian terselubung Saat ini kasusnya masih kita dalami untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, AKP Saharuddin kepada awak media saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Pinrang, Jum’at (20/5/2022).
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Gowa ini menambahkan, selama dua bulan lebih bertugas di Polres Pinrang, sudah ada 20 LP dengan 34 tersangka dan barang bukti sebanyak 155,72 gram narkotika jenis sabu. (*)
Komentar