Logo Lintasterkini

Tahanan Rutan Klas IIB Parepare Ancam Wartawan Lewat Ponsel

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 21 Januari 2016 23:23

ilustrasi
ilustrasi

PAREPARE – Merasa tidak terima diberitakan sejumlah media sebagai bandar narkotika jenis sabu, Johan, yang tercatat sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Parepare melakukan teror pengancaman lewat telepon seluler (ponsel) kepada beberapa wartawan di kota Parepare, Kamis (21/1/2016).

Dalam komunikasinya tersebut, Johan mengancam keselamatan beberapa wartawan yang dihubunginya dan mengaku, jika HP yang digunakannya dengan nomor 0853 33338333 adalah milik Rustam, salah seorang sipir penjaga tahanan di Rutan Klas IIB Parepare. Ia juga dengan tegas membantah tuduhan dari dua pelaku pengedar narkoba asal Sidrap, Trisno dan Akbar yang menyebut barang haram ssberat 50 gram didapatkan dari dirinya.

[Baca Juga : Penghuni Lapas Parepare Dituding Jadi Bandar Sabu ]

“Saya memang kenal keduanya, bahkan mereka sudah saya anggap sebagai adik. Mereka itu pembalap saya. Tapi kalau dibilang saya yang punya sabu tersebut salah. Saya bisa kerahkan anggota saya untuk cari kalian karena memberitakan yang tidak-tidak,” katanya penuh ancaman melalui telepon kepada Wartawan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Manggera dalam keterangannya kepada awak media berjanji akan melakukan pendalaman jika pengancaman itu ternyata benar dilakukan Johan yang sedang berada di Rutan Klas IIB Parepare.

“Kalau memang dia menelpon dan membantah hingga mengancam wartawan, silahkan laporkan. Kami akan periksa dan angkut dia,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Parepare, Indra Setia Budi membantah bahwa tahanannya menelpon dalam sel dan menggunakan ponsel milik salah satu petugasnya. “Tidak betul itu. Bisa saja orang lain yang menelpon. Saya akan periksa semua anak buah saya. Saya juga memang curiga ada petugas yang nakal,” kata Indra.

Sementara Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abast pun mengaku heran dengan pengawasan Rutan parepare. Pasalnya, seorang narapidana bisa dengan leluasanya menggunakan jaringan telepon dan melakukan pengancaman terhadap wartawan.

“Kok bisa tahanan menelpon dalam rutan? Kami akan dalami. Kami akan periksa penelponnya dan melacak nomornya. Tetapi kami menunggu laporan dari korban pengancaman dan saksi-saksi lainnya,” ujarnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...