MAKASSAR – Satu orang ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan siswi kelas 2 SMPN 21 Makassar. Tersangka berinisial IR masih dibawah umur.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan kasus pengaiayaan siswi SMPN 21 tersebut.
Ia menyebut, saat ini sudah akan dilakukan gelar perkara. Sebab, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Baca Juga :
“Jadi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pelaku pemukulan yang terlihat di dalam video. Adapun yang lainnya hanya sebagai saksi karena berusaha melerai saat aksi penganiayaan terjadi,” ungkapnya.
Lebih jauh diungkapkan, tersangka bakal dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dan dikenakan undang-undang perlindungan anak. Soalnya korban dan tersangka masih di bawah umur.
AKP Jufri Natsir juga menyampaikan, bahwa pihak kepolisian sudah melakukan mediasi terhadap korban dan tersangka beserta orang tua mereka. Namun, dari mediasi itu tidak ditemukan jalan damai.
“Pihak orang tua korban tetap ingin melanjutkan kasus ini,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas 2 SMPN 21 Makassar, IR dipukuli teman-temannya dengan waktu yang cukup lama. Kasus perundungan ini sempat terekam video dan viral di berbagai media sosial. Kasus perundungan ini terekam dua potongan video.
Pada video pertama berdurasi 18 detik, seorang siswi SMP berseragam pramuka dipukuli oleh temannya hingga tersungkur di jalanan. Pelaku perundungan menjambak rambut korban dan terus memukuli kepala korban. (*)
Komentar