SULBAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Barat (Sulbar) baru saja menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/03/2021), Aking Djide langsung ditahan. Itu berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulbar bernomor PRINT-190/P.6/Fd.2/03/2021, per tanggal 18 Maret 2021.
Aking Djide kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Polman, selama 20 hari.
Baca Juga :
Hj Asyfa M Br Ginting Manik pun turut mengapresiasi kinerja Kejati Sulbar yang dinahkodai Johny Manurung selaku Kepala Kejaksaan.
Menurut tokoh perempuan yang Koordinator Bravo 5 Wilayah Sulawesi, Tim Pendukung Jokowi-Ma’ruf ini, Johny Manurung memiliki track record yang sangat tegas dan berani.
“Beliau (Johny Manurung) seingat saya pernah tugas di Jakarta Timur. Dan beberapa daerah lainnya, dengan prestasi sangat bagus,” kata Bunda Syfa sapaannya.
Kebanggaan pemerhati wong cilik ini tentu mempunyai harapan. Dia ingin Kejati Sulbar terus bekerja secara profesional.
Apalagi menurutnya, tingkat kasus korupsi di Sulbar terbilang tinggi. Kejati juga diharap untuk bisa mengawasi anggaran bencana alam.
“Kami berharap Kejaksaan terus bekerja profesional dan tidak pandang bulu terus bongkar kasus korupsi di Sulbar terutama di Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulbar, sebab ini yang membuat kita tertinggal, karena tingginya kasus korupsi di sana,” pungkas wanita berdarah Mandar, Bugis, dan Batak ini.
“Kinerja Kejaksaan Sulbar sangat membanggakan. Dan tentunya para pejabat yang bersentuhan dengan APBD dan APBN jantung-jantungan berpikir seribu kali jika ingin korupsi. Bravo Kejaksaan Sulbar,” lanjut Bunda Syfa yang juga kandidat magister hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta ini.
Tersangka Diduga Potong Anggaran DAK 3 Persen Modus Biaya RAB
Tidak hanya Aking Djide, penyidik juga sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya pada kasus ini di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Kata Asisten Pidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir, Aking Djide sendiri diduga telah memotong anggaran sebanyak 3 persen dari DAK Fisik SMA se-Sulbar, tahun anggaran 2020.
“Sudah tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya kepada awak media.
Aking Djide lanjutnya, merupakan Tim Fasilitator DAK Fisik. Begitu juga dengan dua tersangka lainnya, perannya sama dengan Aking Djide.
Yakni Busra Edi. Selaku staf pada Bidang PSMA dan juga Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020.
Kemudian, Burhanuddin Bohari selaku Kepala Bidang PSMA dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020.
“Tersangka melakukan perbuatan permintaan sebesar tiga persen kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima,” terang Feri.
“Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2020, Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tahun 2020,” jelasnya.
Pada kasus ini, tersangka telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam aksinya, mereka meminta 3 persen dari DAK itu untuk kepentingan pribadinya. Berdalih, sebagai biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik tahun anggaran 2020,” tandas Feri. (*)
Komentar